(2) Oktavia Pasi
(3) Renny Maisyarah
*corresponding author
AbstractPengelolaan keuangan negara dan daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, Permasalahan yang berkaitan dengan keuangan negara dan daerah perlu dipahami dalam konteks sistem pemerintahan serta ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini membahas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun pengaturan mengenai keuangan negara dan keuangan daerah memiliki dasar hukum yang berbeda, keduanya tetap saling berkaitan karena dijalankan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KeywordsKeuangan negara, keuangan daerah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.1288-1295 |
Article metrics10.31604/jips.v13i6.2026.1288-1295 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Basah, Sjachran, "Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia", cet ke-3, Alumni, Bandung, 1997. Basuki, Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2008; Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Muhammad Djumhana menulis buku berjudul Pengantar Hukum Keuangan Daerah, yang diterbitkan oleh Citra Aditya Bhakti di Bandung pada tahun 2007.
"Upaya Membangun Akuntabilitas Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Militer Menuju Terciptanya Good Governance Tantangan Dan Harapan", karya Gde Artjana, I, dibahas dalam27 Februari 2007, FGD SSR Propatria.
Ghandi, LM, Harmonisasi Hukum menuju Hukum Responsif, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1995.
Martin Jumang menulis buku berjudul Politik Lokal dan Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah, yang diterbitkan oleh Pustaka Nusatama di Yogyakarta pada tahun 2005. Selain itu, Kencana Syafii menulis buku berjudul Inu, Sistem Pemerintahan Indonesia, yang diterbitkan oleh Rineka Cipta di Jakarta pada tahun 2002.
Teori Umum Hukum dan Negara, Hans Kelsen, diterbitkan oleh Russell & Russell pada tahun 1945.
Perluasan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, tulis Liang Gie, di
Amrah Muslimin, "Aspek-Aspek Otonomi Daerah", Alumni Press, Bandung, 1986.
Manan, Bagir, dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, 1997.
Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, oleh Manan, Bagir, Armico, Bandung, 1995.
P. Soeria Atmadja, Arifin, "Hukum Keuangan Negara Pasca 60 Tahun", tanpa tahun. Sumber: www.Pemantauperadilan.com, 2 Desember 2009.
Perdana Wiratraman Herlambang, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2008.
Wawan Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, PT Grasindo, Jakarta, 2006; Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998. Hukum Pemerintahan, Syarifin, Pipin, dan Dedah Subaedah Area, diterbitkan oleh Pustaka Bani Quraisy di Bandung pada tahun 2005.
Irawan Soejito menulis buku berjudul "Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah", yang diterbitkan oleh Bina Aksara di Jakarta pada tahun 1981.
Hukum Pemerintahan Daerah oleh Syarifin, Pipin dan Dedah Subaedah, diterbitkan di Bandung oleh Pustaka Bani Quraisy pada tahun 2005. tama, Prabawa, Regional Government, IND-HILL.CO, Jakarta, 1991.
Pengantar Hukum Indonesia, Utrecht, Ichtiar Baru, Jakarta, 1986.
Muhammad Yamin menerbitkan buku berjudul Proklamasi dan Konstitusi di Ghalia Indonesia di Jakarta pada tahun 1982.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download