ANALISIS PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA DENGAN PENDEKATAN PROGRAM DALAM MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN

(1) * Adelia Putri Anggraini Mail (Univeristas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia)
(2) Ema Mauliani Mail (Univeristas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia)
(3) Nur Lanna Siregar Mail (Univeristas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia)
(4) Renny Maisyarah Mail (Univeristas Pembangunan Panca Budi Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan program dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah pada Pemerintah Kota Medan. Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem penganggaran yang mengaitkan alokasi anggaran dengan pencapaian kinerja yang terukur, baik dalam bentuk output maupun outcome, sehingga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif melalui metode studi literatur (library research). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi pemerintah yang relevan dengan topik penelitian. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan program pada Pemerintah Kota Medan telah berjalan secara normatif dan mendukung peningkatan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini tercermin dari adanya keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, penggunaan indikator kinerja, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum optimalnya penyusunan indikator kinerja yang berorientasi pada outcome, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, serta belum efektifnya sistem monitoring dan evaluasi.

Dengan demikian, penerapan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan program memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah, namun masih memerlukan perbaikan berkelanjutan agar tujuan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel dapat tercapai secara optimal.


Keywords


anggaran berbasis kinerja, pendekatan program, akuntabilitas keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i6.2026.1280-1287
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i6.2026.1280-1287 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bastian Indra. (2010). Akuntansi sektor publik: Suatu pengantar. Jakarta: Erlangga.

Behn Robert D.. (2001). Rethinking democratic accountability. Washington, DC: Brookings Institution Press.

Halim Abdul. (2014). Akuntansi keuangan daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Hood Christopher. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19.

Mahmudi. (2016). Manajemen kinerja sektor publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mahsun Mohamad. (2016). Pengukuran kinerja sektor publik. Yogyakarta: BPFE.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.

Robinson Marc. (2007). Performance budgeting: Linking funding and results. International Monetary Fund.

OECD. (2018). Performance budgeting in OECD countries. Paris: OECD Publishing.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Zed Mestika. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sari, R. (2021). Pengaruh anggaran berbasis kinerja terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah. Jurnal Akuntansi Publik, 5(2), 120–135.

Putra, A. (2020). Analisis implementasi anggaran berbasis kinerja pada pemerintah daerah. Jurnal Keuangan Daerah, 4(1), 45–60.

Rahmawati, D. (2019). Integrasi perencanaan dan penganggaran dalam sistem keuangan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 78–90.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.