KAJIAN TEORITIS PENERAPAN SISTEM MULTI PARTAI DALAM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA

(1) * Dasep Kurnia Gunarudin Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


            Negara republik Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar. Berdasarkan data, negara Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia. Realita tersebut tentu mengharuskan pemerintah negara republik Indonesia menetapkan suatu sistem pemerintahan yang sesuai dengan demografi yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Dengan fakta tersebut maka dapat disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Secara ideal dalam pemerintahan presidensial hanya terdapat dua partai politik saja yaitu apabila salah satu partai politik menjadi pemenang pemilu maka partai yang kalah menjadi oposisi. Mekanisme tersebut menjadikan adanya chek and balance terhadap kinerja pemerintahan yang notabene berasal dari partai politik pemenang pemilu, yang menjadi permasalahan bahwa di Indonesia  yang notabene merupakan negara yang menganut sistem presidensil namun justru juga menganut sistem multi partai seperti yang terjadi dalam sistem pemerintahan parlementer.

            Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan dan melukiskan realita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

            Kesimpulan yang penulis temukan adalah bahwa jika negara republik Indonesia konsisten dengan sistem pemerintahan presidensil maka haruslah menganut sistem dua kepartaian saja dengan maksud untuk lebih menjaga stabilitas politik nasional

Keywords


Presidensial, Multi partai, Pemerintahan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i4.2026.890-897
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i4.2026.890-897 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi. Negara, Jakarta : Sinar Grafika. 2012.

Azikin, Andi dan Inu Kencana Syafiie, Pertandingan Pemerintahan, Bandung,. Refika Aditama, 2007.

Budiardjo, Miriam..Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka. Utama, 2005.

Fatahullah Jurdi, Studi Ilmu Politik,,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1981

Muhammad,Abdulkadir Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Ramlan Surbakti. Memahami Ilmu Politik. Jakarta. Grasindo. 2010

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2010

Sunggono, Bambang Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor . 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik


Refbacks

  • There are currently no refbacks.