UPAYA (BP2MI) BALAI PELAYANAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PENGAWASAN KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI PROVINSI RIAU

(1) * Rahmad Hidayat Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
(2) M Zulherawan Mail (Universitas Islam Riau, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis upaya Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam pengawasan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Provinsi Riau. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya kasus pekerja migran non-prosedural yang menimbulkan berbagai persoalan, seperti eksploitasi, perdagangan orang, dan lemahnya perlindungan hukum. BP2MI sebagai lembaga pelaksana kebijakan pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan keberangkatan pekerja migran berjalan aman dan sesuai prosedur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pejabat BP2MI, petugas imigrasi, serta agen penempatan tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP2MI telah melakukan berbagai upaya pengawasan, antara lain sosialisasi kepada calon PMI, pemeriksaan kelengkapan dokumen, kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan penanganan kasus PMI bermasalah. Namun, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antarlembaga, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya prosedur legal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pengawasan BP2MI perlu ditingkatkan melalui kolaborasi lintas instansi, penguatan regulasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah keberangkatan pekerja migran non-prosedural.


Keywords


BP2MI, Pekerja Migran Indonesia, Pengawasan, Perlindungan, Riau.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i3.2026.782-785
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i3.2026.782-785 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2021). Pedoman Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BP2MI.

Handoko, T. H. (2014). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.

Hasibuan, M. S. P. (2016). Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara.

Lestari, R., & Zulherawan, M. (2025). The Role Of The Women's Empowerment, Child Protection And Community Empowerment Service (DP3APM) Of Pekanbaru City In Advocacy For Victims In Fulfilling The Rights To Child Support. Pasundan Social Science Development, 5(2), 196-206.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Novella, V., & Zulherawan, M. (2025). VICTIMOLOGY ANALYSIS OF SOCIETAL LABELING ON FEMALE UNIVERSITY STUDENTS WHO VISIT NIGHTCLUBS (A STUDY ON X, Y, AND Z IN PEKANBARU). International Journal of Education and Social Science Studies, 1(3), 184-190.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Zulherawan, M., Mustaqim, M. R., & Hakim, A. R. (2025). Upaya Preventif Pengembangan Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lingkungan Pendidikan Guru SMA/SMK Kabupaten Pelalawan. Al Khidma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 443-456.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.