DAMPAK KUALITAS KUNJUNGAN TERHADAP KONDISI PSIKOLOGIS DAN TINGKAT PELANGGARAN TAHANAN SELAMA MENJALANI MASA PENAHANAN

(1) * Henri Yudiantoro Mail (Manajemen Pemasyarakatan A, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Manajemen Pemasyarakatan A, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pemutusan hubungan antara tahanan dengan keluarganya akan mengakibatkan tekanan jiwa dalam dirinya, karena dalam menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Negara. Dengan status mereka yang berubah menjadi seorang, maka mereka secara tidak langsung juga akan kehilangan beberapa hak-haknya seperti Loss of Communication dan Loss of Heterosexual. Oleh karena itu, kunjungan keluarga tahanan dalam Rumah Tahanan Negara tentu sangat dibutuhkan oleh para tahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak kualitas kunjugan terhadap kondisi psikologis dan tingkat pelanggaran tahanan selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan kelas II B Pacitan. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode interaktif. Peneliti menggunakan teknik analisa data kualitatif dimana data hasil wawancara, observasi, dan dokumen yang akan dianalisa dikumpulkan, dan diinterpretasikan peneliti secara dekriptif. Hasilnya 7 (tujuh) diantaranya sering melakukan pelanggaran disiplin hingga diberikan sanksi administratif berupa berita acara oleh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan. Berdasarkan analisa teori dan kenyataan dilapangan, maka peneliti menyimpulkan bahwa terdapat hubungan antara psikologis tahanan yang kurang mendapatkan kunjungan keluarga dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh mereka karena berbagai faktor seperti emosi yang kurang terkontrol, kebutuhan ekonomi, dan lain-lain.


Keywords


Kualitas, Kunjugan, Psikologis, Tahanan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.235-252
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i1.2021.235-252 Abstract views : 1138 | PDF views : 488

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Harjati, Eny. (2014). Pidana Pengawasan Sebagai Salah Satu Alternatif Pidana Hilang Kemerdekaan (Khususnya Pidana Penjara). Malang: Arena Hukum.

Bambang dan Hanny Syumanjaya. (2009). Family Discovery Way. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

De Vito, Joseph A. (1997). Komunikasi Antar Manusia. Jakarta : Profesional Books.

Dwidja Priyanto. (2010). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Mulyono, Y. Bambang. (2015). Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya. Kanisius. Yogyakarta.

Anisa Citra Mahardika. (2014). Memahami Pengalaman Komunikasi Keluarga Dalam Memberikan Dukungan Terhadap Anggota Keluarganya Yang Didakwa Melakukan Pelanggaran Hukum. Skripsi. Universitas Diponegoro.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 51

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Rusdi, Al. (2015). Pelaksanaan Keamanan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Vol. II No. II.

Azalia, Evita Larissa. (2015). Pemenuhan Hak-Hak Khusus Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pekanbaru, Vol. 2 No. 2.

Ningrum, Ashari Ratna. (2013). Urgensi Pengaturan Keamanan dan Ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jombang.

Fikriani, Intan. (2015). Pelaksanaan Sanksi Administrasi bagi Warga Binaan Pemasyarkatan yang Melanggar Tata Tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang. Malang: Universitas Brawijaya.

Widiharso Santoso, Polycarpus Bagus. (2016). Pelaksanaan Hukuman Disiplin terhadap Narapidana yang Melanggar Tata Tertib Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Tumah Tahanan Negara dalam Kaitannya dengan Pembinaan Narapidana. Pontianak.

Hadi, Ainal. (2014). Hukuman Tata Tertib Sebagai Instrumen Penertiban dan Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, No. 62 Th XVI. PP 177-188.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.