(2) Milsani Ramkita
(3) Mawaddah Mawaddah
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalis secara mendalam strategi Bawaslu Kota Palembang dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik pada pemilihan serentak tahun 2024, serta menidentifikasikan kendala yang mempengaruhi evektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, adapun penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling terhadap pimpinan Bawaslu Kota Palembang, dan beberapa staf yang mengelolah PPID, Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan startegi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kota Palembang telah dilaksanakan melui tahapan manajemen strategi yang meliputi perumusan strategi regulasi, implementasi kebijakan, dan evaluasi memalui monitoring internal dan penilaian permohonan informasi publik. Hal ini dapat dinilai bahwa secara implementasi strategi sudah berjalan dengan baik, namun hal tersebut belum maksimal, disebabkan karena keterbatasan kualitas SDM yang membidangi PPID masih belum merata, dukungan infrastruktur khusus untuk pelayanan PPID serta rendahnya literasi masyarakat terhadap mekanisme permohonan informasi publik. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan daan optimalisasi sistem informasi menjadi faktor kunci dalam emingkatkan kualitas keterbukaan informasi publik guna mendukung pengawasan pemilihan yang transparan dan akuntabilitas
KeywordsStartegi, Implementasi, Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kota Palembang
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i3.2026.760-769 |
Article metrics10.31604/jips.v13i3.2026.760-769 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Averoes, M. F. A., & Rianto, P. (2022). Model Layanan PPID Bawaslu dalam Menjamin Hak Penyandang Disabilitas Mengakses Informasi Publik. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 2(1).
David, F. R., & David, F. R. (2016). Manajemen Strategik: Suatu Pendekatan Keuangan Bersaing. Terjemahan: Novita Puspasari, Liza Nurbani Puspitasari. Jakarta: Salemba Empat.
Dayat, M. (2019). Strategi pemasaran dan optimalisasi bauran pemasaran dalam merebut calon konsumen jasa pendidikan. Jurnal Mu’allim, 1(2), 302.
Febriananingsih, N. (2012). Keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan terbuka menuju tata pemerintahan yang baik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 135–156.
Hindun, H. (2015). Perencanaan strategis dan prilaku manajerial lembaga-lembaga pendidikan. Al-Fikrah: Jurnal Kependidikan Islam IAIN Sulthan Thaha Saifuddin, 6, 56645.
Kanon, I. L., Bunga, M., Ismail, N., & Erawan, M. A. (2025). Tinjauan hukum peran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. Gorontalo Justice Research, 12–23.
Kristiyanto, E. N. (2016). Urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231–244.
Maulidia, M., & Mursyidah, L. (2024). Meningkatkan akses informasi publik: Evaluasi efektivitas petugas informasi di Indonesia. Frontiers in Research Journal, 1(2), 118–135.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2009). Analisis data kualitatif (T. R. Rohidi, Trans.). Jakarta: UI-Press.
Pramesti, A. A. (2022). Efektivitas aplikasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dalam pelayanan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Disertasi Doktoral). Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Sari, A. F., Sampurna, R. H., & Meigawati, D. (2022). Strategi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian dalam pemberdayaan UMKM di Kota Sukabumi. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3353–3360.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download