ANALISIS PENCIPTAAN GAMBARAN SEMU MELALUI MANIPULASI PASAR DALAM INVESTASI PT ASABRI

(1) * Nurrahmi Dwi Melati Mail (Universitas Islam Indonesia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis penciptaan citra palsu melalui praktik manipulasi pasar dalam kasus investasi PT ASABRI (Persero), dengan fokus pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar dalam kasus ASABRI dilakukan secara sistematis melalui kolusi antara manajemen internal dan pihak eksternal menggunakan skema pump and dump, wash trading, dan penggunaan rekening nominee yang menghasilkan harga saham artifisial dan tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Struktur kejahatan terjadi melalui tahapan kontrol, pelaksanaan, dan penyembunyian, yang secara kumulatif menciptakan citra palsu kondisi pasar dan harga sekuritas. Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi seluruh unsur kejahatan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal dan menyebabkan kerugian finansial negara yang signifikan.



Keywords


Manipulasi Pasar; Gambaran Semu; Pasal 91 UUPM; ASABRI; Pasar Modal

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.548-558
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i2.2026.548-558 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anggraeni, Annisa Fitri, Apriyanto, Andi Rustam, Tri Kunawangsih Purnamaningrum, dan Niar Astaginy. Institusi Keuangan dan Pasar Modal. Bandung: PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Asril, Juli. “Penyelesaian dan Pencegahan Manipulasi Pasar dalam Pelaksanaan Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi) 3, no. 1 (2019): 274–288.

Aviantara, Ryan. “Scoring the Financial Distress and the Financial Statement Fraud of Garuda Indonesia with «DDCC» as the Financial Solutions.” Journal of Modelling in Management 18, no. 1 (2023): 1–16.

Broto, Vivi Kumala Sari dan Eni Endaryati. Kumpulan Teori Akuntansi. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.

Ferina, Ika Sasti, Rina Tjandrakirana, dan Abukosim. Konsep Financial Statement Fraud. Palembang: CV. Amanah, 2023.

Habibi, Miftakhur Rokhman. Hukum Pasar Modal Indonesia: Perkembangan Hukum Pasar Modal di Indonesia. Malang: Inara Publisher, 2022.

Isnaini, Maulida, Sunarmi, Mahmul Siregar, dan Syarifah Lisa Andriati. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Direksi Pada Kegagalan Pengelolaan Investasi PT. ASABRI.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 11886–11895.

Otoritas Jasa Keuangan. Buku Saku Pasar Modal. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2023.

Rahadiyan, Inda dan Paripurna P. Sugarda. “Urgensi Pengaturan Prinsip Keterbukaan dalam Equity Crowdfunding dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 250–273.

Rahman, Yogi Muhammad, Lalu Saipudin, AH. Asari Taufiqurrohman, Anik Kunantiyorini, dan Taufiq. “Legal Protection for Investors against Fraud by Market Manipulation in the Indonesian Capital Market.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 12, no. 3 (2024): 518–529.

Tambunan, Debora Realin Selicia. “Pengaturan Manipulasi Pasar dalam Pasar Modal: Studi Komparasi Pengaturan Beberapa Negara.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 12, no. 2 (2023): 465–484.

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.