PERLINDUNGAN WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA TERHADAP PENGGUNAAN DRONE TEMPUR DAN SISTEM SENJATA BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE

(1) * Ismed Richoawan Mail (Universitas Boyolali, Indonesia)
(2) Galih Darmawan Mail (Universitas Boyolali, Indonesia)
(3) Dwi Imroatus Sholikah Mail (Universitas Boyolali, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan pesat teknologi militer modern, khususnya penggunaan drone tempur dan senjata berbasis kecerdasan buatan, telah mengubah secara fundamental karakter konflik bersenjata kontemporer. Perubahan ini membawa implikasi serius terhadap perlindungan warga sipil, yang semakin terekspos sebagai kelompok paling rentan dalam peperangan modern. Meskipun Hukum Humaniter Internasional (HHI) telah menetapkan prinsip-prinsip perlindungan warga sipil, terdapat kesenjangan penelitian yang signifikan terkait sejauh mana prinsip-prinsip tersebut mampu diterapkan secara efektif dalam konteks penggunaan senjata berbasis teknologi canggih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kemanusiaan penggunaan senjata modern terhadap warga sipil serta menilai relevansi dan kecukupan prinsip-prinsip HHI dalam menghadapi tantangan perang modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan regulatif, melalui analisis terhadap perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, laporan ICRC dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta literatur akademik bereputasi internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggunaan teknologi militer modern berkontribusi terhadap meningkatnya korban sipil akibat salah identifikasi sasaran, penderitaan psikologis yang berkepanjangan, kerusakan infrastruktur sipil vital, pengungsian paksa, serta dampak jangka panjang terhadap generasi mendatang dan lingkungan hidup. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa penguatan ?penerapan prinsip kehati-hatian, kontrol manusia yang bermakna, dan mekanisme akuntabilitas hukum yang jelas, kemajuan teknologi militer justru berpotensi menggerus nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar HHI. Oleh karena itu, perlindungan warga sipil harus tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan dan penggunaan teknologi persenjataan modern. 

Keywords


Perlindungan warga sipil; konflik bersenjata; drone tempur; senjata otonom; Hukum Humaniter Internasional.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.497-510
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i2.2026.497-510 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asaro, Peter M. “On Banning Autonomous Weapon Systems: Human Rights, Automation, and the Dehumanization of Lethal Decision-Making.” International Review of the Red Cross 94, no. 886 (2012): 687–709.

Henckaerts, Jean-Marie, dan Louise Doswald-Beck. Customary International Humanitarian Law. Vol. I. Cambridge: Cambridge University Press, 2005.

Human Rights Watch. Hunted from Above: Russia’s Use of Drones to Attack Civilians in Kherson, Ukraine. New York: Human Rights Watch, 3 June 2025.

Human Rights Watch. Hunted from Above: Russia’s Use of Drones to Attack Civilians in Kherson, Ukraine. New York: Human Rights Watch, June 3, 2025. Diakses 26 Desember 2025. https://www.hrw.org/report/2025/06/03/hunted-from-above/russias-use-of-drones-to-attack-civilians-in-kherson-ukraine

International Committee of the Red Cross (ICRC). Autonomous Weapon Systems: Implications of Increasing Autonomy in the Critical Functions of Weapons. Geneva: ICRC, 2016.

International Committee of the Red Cross. “Sudan: Attacks on Critical Civilian Infrastructure Surge amid Escalating Fighting.” Port Sudan, January 27, 2025. Diakses 26 Desember 2025. https://www.icrc.org/en/news-release/sudan-attacks-critical-civilian-infrastructure-amid-escalating-fighting

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nilsson, Nils J. The Quest for Artificial Intelligence. Cambridge: Cambridge University Press, 2010.

Pictet, Jean. Development and Principles of International Humanitarian Law. The Hague: Martinus Nijhoff, 1985.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I). 8 June 1977. 1125 U.N.T.S. 3.

Russell, Stuart J., dan Peter Norvig. Artificial Intelligence: A Modern Approach. 4th ed. Harlow: Pearson, 2021.

Schmitt, Michael N. Tallinn Manual 2.0 on the International Law Applicable to Cyber Operations. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.

Singer, P. W. Wired for War: The Robotics Revolution and Conflict in the 21st Century. New York: Penguin Press, 2009.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.