IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI BLITAR

(1) * Eko Putro Wibowo Mail (Universitas Islam Blitar, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus tindak pidana ringan di Kejaksaan Negeri Blitar dengan syarat materiil Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menelaah kesenjangan antara ketersediaan infrastruktur Rumah Restorative Justice dengan realisasi penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keadilan restoratif telah memenuhi validitas formal, namun belum mencapai efektivitas substantif akibat rigiditas batasan kerugian materiil maksimal Rp 2.500.000,00. Keterikatan kaku Jaksa Penuntut Umum pada parameter nominal absolut ini mengabaikan dinamika ekonomi lokal dan rasa keadilan sosiologis, sehingga menyebabkan rendahnya rasio keberhasilan mediasi penal dan menciptakan disparitas hukum. Disimpulkan bahwa penerapan diskresi penuntutan masih terhambat oleh positivisme hukum yang kaku dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan keadaan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi regulasi untuk mengubah parameter kerugian mutlak menjadi batasan relatif berbasis Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta perlunya penerbitan petunjuk pelaksanaan internal mengenai asesmen sosiologis yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai variabel pertimbangan objektif demi mewujudkan keadilan substantif.

Keywords


Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Kejaksaan Negeri Blitar, Diskresi Penuntutan, Reformasi Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i2.2026.448-456
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i2.2026.448-456 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arifin, Z. (2025). Kejari dan Pemkot Blitar Resmikan Rumah Restorative Justice di 21 Kelurahan. Radar Bangsa. https://radarbangsa.co.id/kejari-dan-pemkot-blitar-resmikan-rumah-restorative-justice-di-21-kelurahan/

Atmaja, I. K. S. (2025). Implementasi Restoratif Justice dalam Tindak Pidana Ringan pada Tingkat Penyidikan (Studi Kasus Polresta Mataram). Universitas Muhammadiyah Mataram.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Budiyanto. (2018). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat. Papua Law Journal, 1(1), 81–100. https://doi.org/10.31957/plj.v2i2.582

Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1

Grenaldi, L. (2024). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Korban Kejahatan Seksual dan Pemerasan di Aplikasi Pertemanan Online. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 563–572. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.13920115

Kejaksaan Negeri Blitar. (2025a). Kejaksaan Negeri Blitar Edukasi Masyarakat Lewat Jaksa Menyapa, Fokus Bahas “Restorative Justice.” Kejari Blitar. https://kejari-blitar.kejaksaan.go.id/berita/s/kejaksaan-negeri-blitar-edukasi-masyarakat-lewat-jaksa-menyapa-3af16

Kejaksaan Negeri Blitar. (2025b). PEMKOT dan KEJARI Blitar Bersinergi Wujudkan Penegakan Hukum Humanis Lewat PKS dan Peresmian Rumah Restorative Justice. Kejari Blitar. https://kejari-blitar.kejaksaan.go.id/berita/s/pemkot-dan-kejari-blitar-bersinergi-wujudkan-penegakan-hukum-hum-0176c

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (2022). PENGHENTIAN PENUNTUTAN 6 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK DAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE. Kejati Jatim. https://kejati-jatim.go.id/penghentian-penuntutan-6-perkara-tindak-pidana-untuk-dapatkan-keadilan-restorative-justice/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Matafakta: Lingkar Informasi Rakyat. (2024). Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif. Matafakta: Lingkar Informasi Rakyat. https://matafakta.com/2024/10/18/kejari-blitar-hentikan-proses-penuntutan-melalui-keadilan-restoratif/

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Universitas Atma Jaya.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Cetakan ke). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Rofiq, A. (2022). Kajari Blitar dan Forkopimda Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Tuliskriyo. Jatim Times. https://jatimtimes.com/baca/262778/20220321/045200/privacy

S., G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers. Deepublish.

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Sihombing, D. C., Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, & Mahmud Mulyadi. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.