TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP TERPIDANA KASUS PEMBUNUHAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

(1) * Gatot Satrio Utomo Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Citra Angelina Putri Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk sistem pemasyarakatan yang bertujuan membina dan mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur syarat pembebasan bersyarat. Pembunuhan adalah tindakan yang secara langsung melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Namun, syarat pembebasan bersyarat ini dinilai terlalu subjektif dan tidak memiliki ketentuan khusus untuk terpidana pembunuhan, sehingga mengurangi rasa keadilan bagi korban dan berisiko terjadi pengulangan tindak pidana. Seperti Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-570 PK.05.09 Tahun 2022 diberikan kepada Febriyaldi narapidana kasus pembunuhan dengan putusan Nomor. 254/Pid.B/2017/PN.Skb. Lalu dalam masa percobaan Pembebasan Bersyarat, narapidana tersebut kembali melakukan tindak pidana kekerasan dengan putusan Nomor. 12/Pid.B/2025/PN Skb. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang berfokus pada tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan serta konsep-konsep hukum yang relevan sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yaitu: Pertama, Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum mengatur syarat pembebasan bersyarat yang objektif, serta tidak memiliki ketentuan khusus yang lebih ketat bagi terpidana pembunuhan. Kedua, pembebasan bersyarat dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan karena lebih berfokus pada hak pelaku serta mengabaikan peran dan hak korban. Ketiga, kendala meliputi kriteria syarat yang tidak jelas, tidak ada akses hukum bagi keluarga korban, dan pengawasan pasca-pembebasan yang minim. Dampak nya ketidakadilan bagi keluarga korban, dan tingginya potensi residivisme. Solusinya yaitu pembentukan tim asesmen independen yang terdiri dari psikolog dan kriminolog, pelibatan korban dalam evaluasi, serta pengawasan ketat.


Keywords


Pembebasan Bersyarat, Pembunuhan, Keadilan Bagi Korban

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.212-226
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.212-226 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Agung Eko Purwana, Keadilan Pendekatan Ekonomi Islam Teori, Masalah, dan Kebijakan, Stain Po Press, Ponorogo, 2016.

Alvi Syahrin, et. al., Dasar – Dasar Hukum Pidana, CV. Merdeka Kreasi Group, Medan, 2023.

Anggriani Wau, et. al., Hukum Pidana, CV. Intelektual Manifes Media, Bali, 2024.

Asep Nana dan Teuku Rahman, Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif, Penerbit KBM Indonesia, Yogyakarta, 2025.

Fajar Ari, Penologi dan Teori Pemidanaan, PT. Djava Sinar Perkasa, Tegal, 2022.

Farkhani, et. al., Filsafat Hukum: Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme, Perum Gumpang Baru, Solo, 2018.

Ferry Irawan dan Yogi Prasetyo, Konsep Keadilan Pancasila, Unmuh Ponorogo Press, Ponorogo, 2020.

Fitri Wahyuni, Hukum Pidana Islam, PT Nusantara Persada Utama, Edisi ke-1, Tangerang, 2018.

Hafrida dan Usman, Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana, Grup Penerbitan CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2024.

Henny Saida Flora, et. al., Hukum Pidana Di Era Digital, CV. Rey Media Grafika, Batam, 2024.

I Gusti Kade Budhi, Hukum Pidana Progresif: Konsep Dan Penerapan Dalam Perkara Pidana, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2021.

Joko Sriwidodo, Kajian Hukum Pidana Indonesia, Kepel Press, Jakarta, 2019. Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Kencana, Jakarta, 2022.

M. Zamroni, Himpunan Teori Hukum & Konsep Hukum Untuk Penelitian Hukum, Scopindo Media Pustaka, Surabaya, 2024.

Manan Sailan, Pengantar Hukum Indonesia, Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, Makassar, 2012.

Maya Shafira, et. al., Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier, Pusaka Media, Bandar Lampung, 2022.

Muh Afif Mahfud, Pengantar Ilmu Hukum, Yoga Pratama, Semarang, 2024. Nurhadi, Teori Perundang – Undangan, Penerbit Nuansa Cendekia, Bandung, 2016.

Osgar S. Matompo, et. al., Hukum dan Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Malang, 2018.

Panji Santosa dan Tati Sarihati, Buku Ajar Teori – Teori Pemerintahan, CV. Mega Press Nusantara, Sumedang, 2024.

Rodliyah dan Salim, Pengantar Hukum Pidana Mengacu Pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Sinar Grafika, Jakarta, 2024.

Sahat Maruli Tua, Buku Ajar Penologi, Zifatama Jawara, 2023.

Siswanto Sunarso, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sukarno Aburaera, et. al., Filsafat Hukum: Teori Dan Praktik. Kencana, Edisi Pertama, Jakarta, 2013.

Sumiaty Adelina Hutabarat, et. al., Pengantar Hukum Pidana (Teori Dan Implementasi Pada Era Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0). PT. Shonpedia Publishing Indonesia, Jambi, 2024.

Syaiful Bakhri, Hukum Sanksi Di Berbagai Praktik Peradilan, UM Jakarta Press, 2020.

Takdir, Mengenal Hukum Pidana, Laskar Perubahan, Edisi ke-1, Cet. 1., Palopo, 2014.

Wahyu Widodo, Kriminologi & Hukum Pidana, Universitas PGRI Semarang Press, Semarang, 2018.

Yasmirah Mandasari, et. al., Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Di Indonesia, CV Tungga Esti, Medan, 2022.

Yoyok Ucuk Suyono, Teori Hukum Pidana Dalam Penerapan Pasal Di KUHP, Unitomo Press, Surabaya, 2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.