FAKTOR PENYEBAB KURANG MAKSIMAL PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LAPAS KELAS IIA LUBUKLINGGAU

(1) * Fahrul Rozi Mail (Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Padmono Wibowo Mail (Manajemen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pembinaan yang sebelumnya bertujuan untuk pengembangan sumber daya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau masih belum optimal dikarenakan beragam kendala dan hambatan terhadap peran instansi luar/pihak ketiga dan peran masyarakat yang sangat kurang dalam membantu pemerintah untuk mewujudkan keberhasilan tersebut. Apabaila dilihat dari tujuan dari pemasyarakatan ini yang bertujuan untuk memulihkan narapidana supaya mereka tidak melakukan kesalahnya lagi dan dapat kembali sebagai masyarakat yang bertanggungjawab. Sehingah penulis memberikan saran agar pihak lembaga pemasyarakatan dapat berkeja sama kepada penegak hukum yang lain supaya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa narapidana yang telah menjalankan masa pidananya bukan lah sampah, hanya saja mereka terjerumus kedalam perkara hukum. Pentingnya masyarakat disini untuk membantu mereka keluar dari jeratan tindak pidana dimasyarakat.

Keywords


pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.183-187
      

Article metrics

10.31604/jips.v8i1.2021.183-187 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Adi Sujatno. Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2004.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Perundang-undangan Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.