ANALISIS YURIDIS PERAN KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

(1) * Arifin Umaternate Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji posisi dan peran kurator dalam proses kepailitan serta berbagai hambatan normatif yang mengganggu efektivitas pelaksanaan tugasnya. Meskipun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memberikan kerangka kerja yang relatif lengkap, implementasinya di lapangan memperlihatkan ketidaksinkronan antara kewenangan luas yang diberikan kepada kurator dan minimnya dukungan hukum yang menjamin independensi serta keamanan tindakan mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Kurator dituntut mengelola harta pailit secara profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan, namun seringkali menghadapi persoalan mendasar, seperti keterlambatan pemberitahuan putusan, ketidakjelasan awal masa kewenangan, serta tidak kooperatifnya debitur maupun kreditor. Selain itu, celah hukum terkait keberadaan kreditor fiktif, lemahnya pengawasan, serta kurangnya fasilitas operasional pada tahap awal proses turut memperburuk situasi dan meningkatkan risiko tanggung jawab pribadi bagi kurator. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai bahwa problem-problem tersebut bukan semata soal teknis, melainkan mencerminkan kebutuhan mendesak akan pembaruan regulatif yang lebih responsif. Penataan kembali standar perlindungan hukum, mekanisme pengawasan, serta dukungan administratif menjadi keharusan agar kurator dapat menjalankan fungsi strategisnya secara optimal dan sistem kepailitan mampu memenuhi tujuan kolektif perlindungan kreditor secara adil.


Keywords


Kurator, Kepailitan, Hambatan Normatif

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.69-78
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.69-78 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anisah, S. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum, 16(Khusus), 33.

Astiti, S. H. (2016). Pertanggungjawaban pidana kurator berdasarkan prinsip independensi menurut hukum kepailitan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 277–299.

Asyhadie, Z. (2012). Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Erlangga.

Fuady, M. (1999). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bhakti.

Ginting, E. R. (2019). Hukum Kepailitan. Sinar Grafika.

Hartini, R. (2005). Hukum Kepailitan (Edisi Revisi). UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang.

Jono. (2008). Hukum Kepailitan. Sinar Grafika.

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.996

Lontoh, R. (2001). Penyelesaian Utang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Alumni.

Manik, E. (2012). Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mandar Maju.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.

Nating, I. (2005). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. PT Raja Grafindo Persada.

Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810

Sembiring, S. (2006). Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kepailitan. Nuansa Aulia.

Sjahdeini, S. R. (2002). Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Pustaka Utama Grafiti.

Sjahdeini, S. R. (2010). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Pustaka Utama Grafiti.

Sularso. (2012). Perlindungan Hukum Kreditor Separatis dalam Kepailitan. Mimbar Hukum, 24(2), 249–251.

Tambuan, F. B. G. (2004). Menelaah Konsep Dasar dan Aspek Hukum Kepailitan. Proceding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, 194.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.