RELASI ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN DALAM PENERAPAN HUKUM ADAT MASYARAKAT BADUY: KAJIAN TENTANG HARMONISASI HUKUM POSITIF DAN NILAI LOKAL

(1) * Yusup Suprianto Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
(2) Tri Setiady Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
(3) Wiwin Triyunarti Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
(4) Ade Maman Mail (Universitas Singaperbangsa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas relasi antara hukum adat Baduy sebagai manifestasi das sein dan hukum positif Indonesia sebagai das sollen dalam konteks perlindungan hak ulayat masyarakat adat Baduy. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya menjaga eksistensi, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat Baduy di tengah arus modernisasi dan ancaman eksternal, seperti alih fungsi lahan dan intervensi pihak luar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif melalui kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Baduy. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris, melibatkan studi pustaka, observasi, dan wawancara mendalam dengan tokoh adat serta aparatur pemerintah daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua regulasi tersebut telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan hak ulayat masyarakat Baduy, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman aparat negara, dan minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif harus terus diupayakan melalui penguatan regulasi, pemberdayaan lembaga adat, dan peningkatan partisipasi masyarakat adat agar keadilan substantif dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat Baduy dapat terwujud secara optimal.


Keywords


Hukum adat, Baduy, Hak Ulayat, Harmonisasi Hukum, Perlindungan Masyarakat

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.46-54
      

Article metrics

10.31604/jips.v13i1.2026.46-54 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Taufik, Moh. Annand Ananda Saputra, & Ni’matul Huda. (2025). Politik Hukum Hak Pengelolaan Atas Tanah Ulayat Dalam Rangka Perlindungan Dan Pemanfaatan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(1), 184–204.

Dina Rahmita, Muthi’ah Muthi’ah, Iqbal Hardiansyah, Wahyu Setiawan Rambe, & Muhammad Alfarizi Lubis. (2025). Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Harmonisasi Kebijakan Publik Di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(1), 107–120.

Efrianto, G. (2022). HARMONISASI HUKUM PIDANA ADAT BADUY DALAM PERSEPTIF HUKUM NASIONAL. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(7), 12.

Efrianto, Gatot. (2024). Hukum Adat Dalam Masyarakat Samin Dan Baduy. Penerbit Litnus.

Fajar Al Arif Fitriana, M. N. (2022). Penyelesaian Perkara Berdasarkan Sistem Hukum Masyarakat Adat Baduy Sebagai Kontribusi Pada Hukum Pidana Nasional. Jurnal Selat, 10(1), 46–59.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (1st Ed.). UPT Mataram University Press.

Mulyana Jaya Sumpena, R. (2022). PENGAKUAN HAK ULAYAT SUKU BADUY INDONESIA DENGAN SUKU ABORIGIN AUSTRALIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH. Jurnal Cahaya Mandalika, 2072.

Nyoman Sumaryadi, I., Hasan, E., & Lukman, S. (2020). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBANGUNAN SUKU BADUY KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN. JURNAL PAPATUNG, 3(2), 130.

PERATURAN BUPATI LEBAK NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA ADAT KANEKES. (N.D.)

Peraturan Daerah Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. (N.D.).

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 32 TAHUN 2001 TENTANG PERLINDUNGAN ATAS HAK ULAYAT MASYARAKAT BADUY. (N.D.).

PERATURAN DESA KANEKES Nomor 01 Tahun 2007 Tentang SABA BUDAYA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT TATAR KANEKES (BADUY). (2007).

Putri Azzahra Maghfiroh. (2020). Peraturan Hukum Adat Baduy Dan Hierarki Menurut Undang Undang Yang Berlaku.

Simbolon, M. M., Yosef, D., & Sitorus, F. (2025). DUALISME HUKUM DAN EKSISTENSI GIRIK: HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA LEGAL DUALISM AND THE EXISTANCE OF GIRIK: HARMONIZING CUSTOMARY LAW AND POSITIVE LAW IN INDONESIA. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Issue 3). Bulan Ketiga.

Tuasalamony, A. A. (2024). ANALISIS SISTEM PEMERINTAHAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT BADUY. In Jurnal Hukum Statuta (Issue 3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 105(3), 129–133.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. (N.D.).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.