IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025 TERHADAP KINERJA DAN PROFESIONALITAS LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI LUAR LEMBAGA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

(1) * Dasep Kurnia Gunarudin Mail (STH Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (STH Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara republik Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia, hal itu terbukti dari keberadaan pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945 tepatnya pada batang tubuh, dimana salah satu jaminan terhadap perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah adanya jaminan keamanan terhadap seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan jaminan keamanan tersebut maka negara membentuk suatu lembaga yang memiliki tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.Pada realitasnya anggota kepolisian tidak hanya bertugas di instansi kepolisian saja, melainkan adapula anggota kepolisian yang betugas di luar instansi kepolisian seperti Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian kelautan, dan sebagainya.  Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi, anggota kepolisian yang bertugas diluar instansi organisasinya maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pension dari anggota kepolisian. Hal tersebut tentu memberikan implikasi terhadap kinerja dan profesionalitas lembaga-lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantsan Korupsi yang kini harus netral atau bersih dari unsur anggota kepolisian Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif  analisis dan metode pendekatan yang penulis giunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa akan ada pengaruh khususnya dari segi kinerja dan profesionalitas dari lembaga penegak hukum yang bersih dari anggota kepolisian, hal itu dikarenakan bahwa dalam hal-hal tertentu anggota kepolisian masih sangat dibutuhkan dalam lembaga penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.


Keywords


Putusan, Mahkamah Konstitusi, Kepolisian

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4821-4827
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4821-4827 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Hal 58

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimateri,. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1998.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), Jakarta 2007.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.