(2) I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
*corresponding author
AbstractTJSL/CSR di Indonesia diatur sebagai kewajiban hukum (mandatory) untuk perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam (PP No. 47/2012). Keberhasilannya tergantung pada prinsip akuntabilitas yang memerlukan transparansi dan tanggung jawab. Penelitian normatif – yuridis ini mengevaluasi penerapan prinsip akuntabilitas dalam sektor pertambangan. Secara normatif, PP 47/2012 mengharuskan CSR dicantumkan sebagai biaya dan difokuskan pada pembangunan yang berkelanjutan (PPM). Namun, aturan ini tidak kokoh karena tidak menetapkan alokasi dana minimum atau batasan program yang tegas, memungkinkan adanya banyak penafsiran. Secara empiris (studi kasus Sekotong), akuntabilitas dilaksanakan dengan cara formalistis hanya berupa laporan administratif satu arah tanpa menyertakan partisipasi yang berarti dari masyarakat yang terdampak. Kelemahan penting tampak ketika berhadapan dengan meningkatnya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area konsesi yang sah. Keadaan ini menghasilkan kekosongan pertanggungjawaban. Perusahaan dapat menuntut kerusakan lingkungan akibat PETI sehingga tanggung jawab tidak berhasil menjerat kelalaian perusahaan dalam upaya pencegahan. Struktur akuntabilitas CSR di Indonesia lemah karena hanya menekankan pada aktivitas yang dilakukan, bukan pada kelalaian yang tidak diperhatikan. Reformasi peraturan dibutuhkan agar akuntabilitas mencakup tanggung jawab pasif untuk memastikan TJSL berfungsi sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang signifikan.
KeywordsTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Corporate Social Responsibility, Akuntabilitas, Industri Pertambangan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v13i1.2026.1-8 |
Article metrics10.31604/jips.v13i1.2026.1-8 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agus Salim, "Dampak Sosial-Ekonomi dan Lingkungan Industri Pertambangan di Indonesia," Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Vol. 15, No. 2 (2019), hlm. 125.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Program CSR Diprioritaskan untuk Ring Satu. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Program-CSR-diprioritaskan-untuk-Ring-Satu.pdf
Bambang Sudibyo, Teori Efektivitas dan Pengukuran Kinerja (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 15-17.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
John Elkington, Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business (Oxford: Capstone Publishing, 1997), hlm. 70-72.
Henry E. accountability, Public Administration Review, Vol. 65, No. 1 (2005), hlm. 30-31.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, "Tanggung Jawab," (Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud Ristek, 2016).
Manurung, A. A. (2016). Analisis Yuridis Penerapan PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Studi pada PTPN IV Unit Pasir Mandoge). Premise Law Journal, 4, 14177. https://www.neliti.com/publications/14177/
Matheosz, M. C. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Lex Privatum, 13(3).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54857
Muhammad B. H, "Problem Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi atas Kerusakan Lingkungan Akibat PETI dalam Wilayah IUP," Jurnal Hukum Lingkungan (Fiktif), Vol. 8, No. 1 (2023), hlm. 55.
Pasal 1 Angka 3, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Pranoto, A. R., & Yusuf, D. (2016). Program CSR Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Menuju Kemandirian Ekonomi Pasca Tambang di Desa Sar?aya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 18(1), 39–50. https://doi.org/10.22146/JSP.13094
SIP Law Firm. (2025, September 17). Kewajiban Melakukan CSR pada Perusahaan Tambang. Siplawfirm.Id. https://siplawfirm.id/kewajiban-melakukan-csr-pada-perusahaan-tambang/?lang=id
Siti Maimunah, Tata Kelola Tambang dan Marginalisasi Masyarakat Lokal: Studi Kasus NTB (Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang - JATAM, 2022), hlm. 45-48.
Sudiarso, M. D. P., & Darmini, N. (2017). Pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Universitas Gadjah Mada.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download