TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENANGGULANGAN JUDI ONLINE DI INDONESIA PADA TAHUN 2025

(1) * Sanrio Aritonang Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan pada perubahan pola aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online. Tahun 2025 menunjukkan peningkatan kasus judi online secara drastis, termasuk keterlibatan jaringan lintas negara, perputaran dana yang besar, serta dampaknya terhadap keamanan data pribadi pengguna. Regulasi yang ada, terutama KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dinilai belum cukup komprehensif untuk menjangkau seluruh bentuk kejahatan digital modern. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis efektivitas kerangka hukum positif Indonesia dalam menanggulangi judi online, mengkaji kelemahan regulasi, serta menawarkan formulasi kebijakan hukum pidana yang lebih responsif. Hasil kajian menunjukkan perlunya reformulasi ketentuan pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan koordinasi antar-instansi, serta pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional terkait kejahatan siber.


Keywords


hukum pidana, judi online, kejahatan digital, yuridis normatif, kebijakan pidana.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4270-4279
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.4270-4279 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Anisa, L. N. (2024). Judi online dalam perspektif maqashid syariah. Journal of Islamic Business Management Studies (JIBMS), 5(1), 1-21.

Anugrahi, A. P., Isyabilla, A., Saputri, F. A. I., & Fauziah, L. H. (2024, May). Fenomena Trend Judi Online pada Remaja. In Prosiding Seminar Nasional Psikologi (SINOPSI) (Vol. 2).

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.

Juliani, R. K., Satria, M., Raharja, R. M., & Legiani, W. H. (2024). Fenomena Judi Online di Kalangan Generasi Muda. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(2), 113-122.

Kanda, A. S., & Aziz, F. (2024). Analisis Dampak Kasus Judi Online Terhadap Kesenjangan Anak Muda Di Dicikutra High Land. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 829-836.

Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2025). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 4(2), 140-151.

Nasaruddin, N., Safrudin, M., Nurjadin, E. F., & Gufran, G. (2024). Dampak Judi Online Dikalangan Masyarakat Modern (90-91). TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, 8(2), 112-126.

Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Lailiyah, M. R. A. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219-238.

Nurdiansyah, A., & Kanda, A. S. (2024). Bahaya Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, Dan Kesehatan. Student Scientific Creativity Journal, 2(1), 305-310.

Putri, T. S., & Azhari, A. F. (2025, July). Law Enforcement by The Indonesian Police against Online Gambling (Judol) in Indonesia. In Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law (Vol. 4, No. 1, pp. 295-303).

PRASTIO, A. (2025). Analisis Yuridis Putusan Hakim Tentang Tindak Pidana Penipuan Investasi Dalam Bentuk Judol “Invest Big” Di Kabupaten Labuhanbatu Studi Putusan (NOMOR 870/PID. B/2022/PN RAP) (Doctoral dissertation, Universitas Labuhanbatu).

Sipayung, F. J. E., & Handoyo, C. A. (2024). Dampak Dalam Mempromosikan Iklan Judi Online (Studi Kasus Iklan Judi Online Indonesia). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4548-4553.

Yulianti, N., Masitoh, I., & Kencana, L. (2024). Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal dan Judol serta Pencegahannya pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 141-153.

Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak judi online pada remaja penjudi: Literature review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91-108.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.