(2) Mutiara Putri
*corresponding author
AbstractPenyelesaian sengketa perdata di Indonesia pada dasarnya disediakan melalui berbagai mekanisme yang mencerminkan kebutuhan akan proses penyelesaian yang efektif, efisien, dan tetap memenuhi asas keadilan. Namun, pelaksanaan setiap mekanisme tersebut—baik litigasi maupun non-litigasi—sering menghadapi kendala struktural dan prosedural yang berpengaruh terhadap kualitas penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas proses litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa dalam menyelesaikan perkara perdata di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya data empiris melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi tetap memiliki posisi strategis karena sifatnya yang formal, terstruktur, dan menghasilkan putusan yang bersifat mengikat serta dapat dieksekusi, meskipun prosesnya cenderung panjang dan berbiaya tinggi. Di sisi lain, mediasi semakin mendapat perhatian karena mendukung asas musyawarah, mendorong kesepakatan win-win, dan mampu menurunkan beban pengadilan meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada itikad para pihak dan kompetensi mediator. Arbitrase terbukti lebih unggul dalam sengketa komersial karena bersifat final dan mengikat serta menawarkan kerahasiaan proses, tetapi aksesnya terbatas pada pihak yang memiliki perjanjian arbitrase. Konsiliasi, meskipun lebih fleksibel, masih jarang dimanfaatkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan prosedurnya. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi setiap mekanisme melalui perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, dan perluasan literasi hukum agar penyelesaian sengketa perdata dapat berlangsung lebih efektif dan memenuhi rasa keadilan. KeywordsPenyelesaian Sengketa, Litigasi, Mediasi, Arbitrase, Konsiliasi, Hukum Perdata.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.4077-4088 |
Article metrics10.31604/jips.v12i9.2025.4077-4088 Abstract views : 0 |
Cite |
References
Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (15th ed.). Sinar Grafika.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Notohamidjojo, O. (1970). Makna Negara Hukum. BPK Gunung Mulia.
Prananingrum, D. H. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73–92.
Wagiman, & Kaur, S. P. J. (2025). Peningkatan Peran “Konsiliasi” dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(3), 27–36. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.988
Wardah, S., & Sutiyoso, B. (2007). Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Gama Media.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





