JAMINAN HAK EKONOMI PENCIPTA MELALUI PEMBERLAKUAN ROYALTI LISENSI ATAS PENGGUNAAN MUSIK OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF REWARD THEORY

(1) * Denis Syahputra Mail (Universitas Tarumanaga, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanaga, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penegakan hukum di Indonesia menempatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta atas lagu dan/atau musik, sebagai aspek krusial dalam menjaga keadilan, memastikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan industri kreatif. Perkembangan teknologi digital telah memperluas akses publik terhadap karya musik, namun sekaligus meningkatkan potensi pelanggaran hak cipta yang merugikan para pencipta. Dalam konteks ini, hak moral dan hak ekonomi berfungsi sebagai alat fundamental untuk menjamin pengakuan dan manfaat ekonomi bagi para pencipta. Pemerintah telah merespons dinamika ini melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme pengelolaan royalti dan menetapkan Organisasi Pengelolaan Kolektif Nasional (LMKN) sebagai badan pusat untuk pengumpulan dan distribusi royalti. Meskipun peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, terutama terkait kejelasan peran dan koordinasi antara Organisasi Pengelolaan Kolektif (LMK) dan LMKN. Studi ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas sistem perlindungan hak cipta untuk lagu di era digital, dengan fokus pada tantangan regulasi, mekanisme institusional, dan relevansinya terhadap pengembangan industri musik nasional. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan sistem hukum hak kekayaan intelektual (HKI) dan memastikan keberlanjutan ekosistem musik yang adil dan kompetitif.


Keywords


Hak Cipta, Pengelolaan Royalti, Perlindungan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.4058-4076
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.4058-4076 Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Hidayatullah, Riyan. Lanskap Musik Nonteks. Cetakan ke-1. (Bandar Lampung: Arttex, 2017).

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayumedia, 2005).

Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta. Cetakan ke-1. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).

Lindsey, Tim (ed). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Cetakan ke-7. (Bandung: Asian Law Group Pty. Ltd., 2013).

Mazuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke- 17. (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2022).

Purwaningsih, Endang. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. Cetakan ke-1. (Bandung: CV. Mandar Maju, 2012).

Sidharta, Bernard Arief. Refeleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fungsi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. (Bandung: Mandar Maju, 1999).

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Susanti, R. Diah Imaningrum. Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Cetakan ke-1. (Malang: Setara Press, 2017).

Widiarty, Wiwik Sri. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-1. (Yogyakarta: Publika Global Media, 2024).

Afifah, Fatma. “Hukum Benda : Definisi, Asas-Asas, Pembedaan Macam Kebendaan Dan Macam-Macam Hak Kebendaan” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. Volume 3 No. 1 Tahun 2025.

Aliansyah, Mohamad Alen. “Tinjauan Normatif Kedudukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai State Auxiliary Organ Berdasarakan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum. Volume 13 No. 2 Tahun 2022.

Alfattah, Agrian Hilmar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Yang Digunakan Tanpa Izin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Pekanbaru” JOM Fakultas Hukum. Volume IV No. 2 Tahun 2017.

Amalia, Dian Utami et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia” TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Volume 1 No.1 Tahun 2024.

Atmadja, Hendra Tanu. “Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law” Jurnal Hukum. Volume 10 No.23 Tahun 2003.

Christie, Rachel. “Analisis Sengketa Hak Cipta Dalam Kasus Sketsa Tugu Selamat Datang: Antara Hak Ekonomi Dan Kewajiban Institusi Publik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020)” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia. Volume 3 No. 2 Tahun 2024.

Darusman, Yoyon M Darusman. “Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia Dan Hukum Internasional” Yustisia. Volume 5 No. 1 Tahun 2016.

Dian, Latifiani et al. “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Benda Bagi Hak Cipta Atau Merk Perusahaan” Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum. Volume 31 No.1 Tahun 2022.

Hayati, Dina. “Penerapan Royalti Di Bidang Musik Dan Lagu Terhadap Era Digital” Jurnal Sosial Humaniora Sigli, Volume 7 No.1 Tahun 2024.

Handayani, Widya Marthauli. “Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16, No. 2 Tahun 2019.

Hariri, Achmad. “Rekonstruksi Ideologi Pancasila Sebagai Sistem Ekonomi Dalam Perspektif Welfare State” Jurnal Hukum Replik. Volume 7 No. 1 Tahun 2020.

Herdiana, Adinda Putri et al. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner. Volume 8 No. 6 Tahun 2024.

Husnun, Afifah U.A, et al. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik oleh LMK & LMKN Ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik” Jurnal Padjajaran Law Review. Volume 9 No. 1 Tahun 2021.

Jannah, Maya. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia” Jurnal Ilmiah “Advokasi”. Volume 06 No. 02 Tahun 2018.

Karsa, Kiki. “Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat. Volume 2 No.1 Tahun 2024.

Kusno, Habi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 10 No. 3, 2016.

Kishardian, M. Ilham et al. “Teori Alamiah Dalam Pandangan John Locke” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora. Volume 1 No.1 Tahun 2023.

Marbun, Tommy Hottua et al. “Perlindungann Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Dan Musik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler” Jurnal Hukum Ekonomi. Volume 1 No. 1 Tahun 2013.

Maramis, Rezky Lendi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti” Lex Privatum, Volume 2 No. 2 2014.

Maharani, Desak Putu Lina. dan I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana. Volume 7 No.10 Tahun 2019.

Miladiyanto, Sulthon. “Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik” Rechtldee Jurnal Hukum. Volume 10 No. 1 Tahun 2015.

Neonbeni, Randy Vallentino et al. “Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Tantangan di Indonesia” Indonesian Journal of Law and Justice. Volume 3 No. 1 Tahun 2025.

Nugroho, Jeremy Martin et al. “Perlindungan Hak Cipta Lagu Pada Platform Musik Digital: Studi Kasus Tina Toon Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 21 No. 3 Tahun 2022.

Pratama, Faishal Rizki et al. “Pelaksanaan Pengumuman Karya Cipta Lagu Sebagai Background Music Di Pusat Perbelanjaan (Studi Pada Rita Pasaraya Purwokerto)” Diponorego Law Journal. Volume 5 No. 4 Tahun 2016.

Rajoli, Antonio. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming” Jurnal Hukum, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Volume 13 No.3 Tahun 2019.

Sardjono, Agus et al. “The Effectiveness of National Collective Management Organization Regulation” Indonesia Law Review. Volume 6 No.3 Tahun 2016.

Salindeho, Christine C.. “Perlindungan Musik Dan Lagu Di Era Teknologi Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta Indonesia” Lex et Societatis. Vol. 5 No. 5 Tahun 2017.

Sinta, Dita Maya. dan Al Qodar Purwo. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Lagu Atau Musik Yang Diaransemen Ulang Tanpa Izin” PALAR (Pakuan Law Review). Volume 10 No. 2 Tahun 2024.

Sudjana. “Eksistensi dan Kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam Perspektif Hukum Indonesia” Jurnal Hukum Sasana. Volume 6 No. 1 Tahun 2020.

Sujatmiko, Agung. “Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha” Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 26 No. 2 Tahun 2008.

Sujatmiko, Agung Sujatmiko. “Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek” Jurnal Media Hukum. Volume 18 No. 2 Tahun 2011.

Sulistyo, Al Qodar Purwo. dan Kaharudin Putra Samudra. “Peran Konstitusi Negara Dalam Mengawal Bangkitnya Kehidupan Warga Negara Pasca Wabah Virus Covid-19” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman. Volume 7 No. 2 Tahun 2020.

Supriyono, et al. “Urgensi Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Era Pandemi Covid-19 Di Indonesia” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Volume 1 No. 2 Tahun 2022.

Yuniar, Prenika et al. “Sejarah Musik sebagai Dasar Pengetahuan dalam Pembelajaran Teori Musik” Jurnal Musik dan Pendidikan Musik. Volume 3 No. 2 Tahun 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.