ANALISIS KESENJANGAN TEORI KEPASTIAN HUKUM DALAM DISPARITAS PUTUSAN SENGKETA MEREK MS GLOW DAN PS GLOW DI INDONESIA

(1) * Kalvin Hasiholan Gultom Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Tri Setiady Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Wiwin Triyunarti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(4) Ade Maman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam bidang perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia karena mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menjamin kepastian bagi pelaku usaha. Kasus ini menunjukkan bagaimana perbedaan interpretasi hakim terhadap unsur kesamaan merek dapat menimbulkan disparitas putusan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kepastian hukum dalam putusan sengketa merek MS Glow dan PS Glow serta menilai dampak inkonsistensi putusan terhadap keadilan dan perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang memadukan analisis terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan kajian ilmiah terkait hukum merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepastian hukum belum terlaksana secara konsisten, terlihat dari perbedaan interpretasi hakim dalam menilai unsur “persamaan pada pokoknya” dan “itikad baik”. Ketidaksamaan tafsir ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kredibilitas sistem peradilan. Melalui analisis kesenjangan antara norma ideal dan praktik peradilan, ditemukan perlunya pedoman yudisial dan parameter pembuktian yang seragam untuk menegakkan prinsip kepastian hukum secara menyeluruh. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum merek agar dapat menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum yang berimbang bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.


Keywords


Kepastian hukum, Sengketa merek, Putusan pengadilan, Ms Glow, Ps Glow

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4776-4786
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4776-4786 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abipraya, R. (2025, Oktober 1). Ancaman dualisme putusan dan ketidakpastian hukum merek: Pelajaran dari sengketa MS Glow vs PS Glow. Getarbabel. https://getarbabel.com/hukum/ancaman-dualisme-putusan-danketidakpastian-hukum-merek-pelajaran-dari-sengketa-ms-glow-vs-psglow/

Achmad, A., Tasya, A. O., Sonia, F. A., Dudung, H., & Raden, H. (2025). Legal Protection of Famous Trademarks Under the Principle of Good Faith From a Legal Perspective in Indonesia. Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA), 5(3), 2159-2170. https://doi.org/10.55927/ijba.v5i3.14547

A'dawiyah, T. M. (2025). Trademark Rights Protection: The Principle of ‘First To File’In The Indonesian Manufacturing Industry. DE'RECHTSSTAAT, 11(2), 193-206. https://doi.org/10.30997/jhd.v11i2.17056

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika

Artija, A. D., & Purwaningsih, S. B. (2024). Legal Safeguards for Owners of Untapped Foreign Brands Under Indonesia’s First-to-File Principle. Indonesian Journal of Law and Economics Review.

Busroh, F. F., Khairo, F., & Saraya, S. (2025). Reevaluating “First-to-File” vs the Legality Principle: Rethinking Justice for Original Rights Holders in Indonesia. Jambe Law Journal, 8(1), 421-442. https://doi.org/10.22437/home.v8i1.596

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Relatif: Penolakan permohonan merek berdasarkan persamaan pada pokoknya. https://lmsmerek.dgip.go.id/pluginfile.php/634/mod_page/content/2/5.%20Relatif.p df

Ghuffran, M. (2025). Conceptualization of Legal Protection of Registered Trademark Rights in Realizing Just Legal Certainty. Formosa Journal of Science and Technology.

Ibrahim, D. (2015). Penelitian kualitatif. Journal Equilibrium, 5, 1-8.

Masnun, M. A. (2021). Disparitas Putusan Mengenai Persamaan Pada Pokoknya Pada Merek Predator (Studi Putusan Nomor 1146 K/Pdt. SusHki/2020). Sasi, 27(4), 463-474. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i4.539

Nurmalasari, N. C., & Muryanto, Y. T. (2024). Analisis Penerapan Prinsip First To File Terhadap Perlindungan Hukum Preventif (Studi Atas Sengketa Merek Antara MS Glow dan PS Glow). Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(2), 32–44.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Sukalandari, N. W., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2023). Sengketa plagiasi merek dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 48- 54. https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.48-54

Wibowo, S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdaftar dengan Penerapan Prinsip First To File Terhadap Pihak Lain: Studi Kasus Putusan MA Nomor 161K/Pdt. Sus-HKI/2023. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 3(2), 127-145. https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1675

Winarsoputri, A., Rokhim, A., & Isnaeni, H. (2024). Application of the Principle of Good Faith in the Implementation of Trademark Registration in Indonesia Based on the Supreme Court Decision Number 1051 K/PDT.SUS-HKI/2023. International Journal of Business, Law and Education, 95–96.

Zalukhu, D. P. (2022). Elements of Good Faith in Trademark Registration Under Indonesian Law: Case Study of SC Decision No. 781 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Locus Journal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.