(2) Tri Setiady
(3) Wiwin Triyunarti
(4) Ade Maman
*corresponding author
AbstractKemajuan alih teknologi telah mengubah sistem pendaftaran dan perlindungan merek dagang di Indonesia. Meskipun digitalisasi mempermudah perolehan merek, hal ini juga meningkatkan risiko pendaftaran dengan itikad tidak baik yang memanfaatkan popularitas suatu merek. Penelitian ini menganalisis manifestasi itikad tidak baik dalam perlindungan merek di tengah transformasi teknologi, dengan berfokus pada kasus Kopi Kenangan vs Kenangan Mantan, serta mengkaji bagaimana teori perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh perspektif teoretis dari Philipus M. Hadjon, Hans Kelsen, dan Satjipto Rahardjo, penelitian ini mengungkap adanya kesenjangan antara norma ideal dan realitas hukum. Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan normatif bagi pemilik merek yang bertindak dengan itikad baik, penegakan hukum dalam praktik masih lemah sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan sistem pendaftaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan merek yang efektif di era digital membutuhkan mekanisme hukum preventif dan represif, yang didukung oleh verifikasi teknologi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kesadaran hukum guna memastikan keadilan dan kejujuran dalam persaingan usaha
KeywordsItikad tidak Baik, Perlindungan Hukum, Merek dagang, Alih Teknologi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4762-4775 |
Article metrics10.31604/jips.v12i12.2025.4762-4775 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).
Anisa Rizki Fadhila. (2021). Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.). SINDA : Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 1(1)
Bunga R. A. S., Dzikra D. N., et. al. (2024). Dinamika Perlindungan Merek Dalam Era Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(1).
Citra Ramadhan, et.al. (2023). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Medan Area Press, Medan.
Daffa Arya Prayoga, et.al. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2).
Dian Utami A., Bagos Budi M., et. al. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital Di Indonesia. TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1).
Fajar, M., Nurhayati, Y., & Ifrani, I. (2018). Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2).
Gufta Alvian Irsyada dan Elfrida Ratnawati Gultom. (2023). Pengaruh Sistem Hukum Perlindungan Merek Yang Ada Di Indonesia Dengan Nilai Ekonomi Merek. Ensiklopedia of Journal, 5(4)
Joseph Armando Tambunan. (2022). Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Penggunaan Merek Tanpa Seizin Pemilik Hak Merek PB Oleh PT Garuda Tasco. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(2).
Marmor, Andrei, "The Pure Theory of Law", The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Fall 2021 Edition), Edward N. Zalta (ed.), URL : https://plato.stanford.edu/archives/f all2021/entries/lawphil-theory/.
Mohammad Irfandianto, et.al. (2024). Peran Hak Kekayaan Intelektual terhadap Industri Hijau di Indonesia. Welfare State, 3(1).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Muhammad Siddiq Armia. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh.
Nadhila Cahya Nurmalasari dan Yudho Taruno Muryanto. (2024). Analisis Penerapan Prinsip First To File Terhadap Perlindungan Hukum Preventif (Studi Atas Sengketa Merek Antara MS GLOW Dan PS GLOW). Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(2).
Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada Bandung, Bandung.
Niru Anita Sinaga. (2020). Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2).
Reggina Salsabila P. G., dan Duta Muhammad. (2023). Diferensiasi Hukum Terhadap Praktik Reverse Domain Name Hijacking (Studi Perbandingan di Indonesia dan Amerika Serikat). Padjadjaran Law Review, 11(2).
Rokhmad, A. (2013). Gagasan Hukum Progresif Perspektif Teori Maslahah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1).
Shafina Isma F. R., dan Budi Santoso. (2024). Tinjauan Penolakan Pendaftaran Merek Atas Itikad Tidak Baik Dalam Putusan No. 62/Pdt.SusMerek/2019/PN.Niaga.J kt.Pst. Jurnal Notarius, 17(1).
Sigit Sapto Nugroho, et. al. (2020). Metodologi Riset Hukum, Oase Pustaka, Madiun.
Syaifulloh, S. A. (2024). Analisis Yuridis tentang Perlindungan Hak Merek dalam Era Digital: Studi Kasus tentang Pelanggaran Hak Merek di Platform Marketplace Shopee. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17(1).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Wizna Gania Balqiz. (2021). Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia. Journal Of Judicial Review, 23(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download