*corresponding author
AbstractAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) sendiri diatur dalam UU Perlindungan Konsumen yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 1999, atau secara khusus diatur dalam Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. BPSK memegang peranan penting dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen secara efisien, cepat, dan biaya murah, sehingga putusannya amat sangat di butuhkan oleh konsumen selaku pencari keadilan. Dalam menangani kasus perselisihan antara pengusaha dan konsumen, seringkali putusan BPSK sulit di eksekusi serta dapat diajukan keberatan oleh pihak yang kalah dan berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, Dimana hal tersebut memberikan ketidakpastian hukum, serta menunjukan lemahnya putusan yang dikeluarkan dalam penyelesaian sengketa di BPSK, yang membuat Masyarakat mempertanyakan efektifitas dari putusan yang di keluarkan oleh BPSK. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier KeywordsSengketa, Putusan BPSK, Eksekutorial
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4787-4802 |
Article metrics10.31604/jips.v12i12.2025.4787-4802 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asshiddiqie, J. (2015). Penguatan sistem pemerintahan dan peradilan. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2019). Putih hitam pengadilan khusus. Google Books. https://books.google.com
Ikhwansyah, I. (2010). Hukum persaingan usaha dalam implementasi dan praktik. Unpad Press.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Miru, A., & Yodo, S. (2022). Hukum perlindungan konsumen (Edisi revisi). Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Syahrani R, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999, hlm.23.
Ahyar, Z. (2015). Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, 5(10), 774.
Atuti, H. D. (2015). Kendala penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Jurnal Mimbar Justitia, 1(02), 579.
Dwinanda, S. (2017). Perbandingan efektivitas penyelesaian sengketa konsumen pada Pengadilan Negeri dan BPSK. Jurnal Reformasi Hukum, 21(1), 110–138.
Gomgom Sinaga, F., & Siregar, H. (2024). Pembatalan putusan BPSK oleh pengadilan: Analisis faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jurnal Hukum Progresif, 7(11).
Jayanto, & Saly, J. N. (2022). Efektifitas putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Jurnal Universitas Tarumanagara, 5(2).
Kalo, S. (2021). Penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Academia.edu.
Nisantika, R., & Maharani, N. L. P. E. S. (2021). Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK. Jurnal Locus Delicti, 2(1), 51.
Prayogo, R. T. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam PERMA No. 1 Tahun 2011 dan PMK No. 06/PMK/2005. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 194.
Rimanda, R. (2019). Keberadaan BPSK sebagai lembaga kuasi yudisial. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 8.
Risnain, M. (2014). Eksistensi lembaga quasi judisial. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 53.
Rusli, T. (2012). Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menurut peraturan perundangan. Jurnal Keadilan Progresif, 3(1), 90.
Saly, J. N., & Jayanto. (2022). Efisiensi putusan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen. Jurnal Universitas Tarumanagara, 5(2).
Saly J.N., Efektifitas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bersifat Final Dan Mengikat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karawang 45/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg), Jurnal Universitas Taruma Negara, Volume 5, Nomor 2, Desember 2022, E-ISSN: 2655-7347 l P-ISSN: 2747-0873, hal. 2
Simanjuntak, D. (2016). Tinjauan hukum perlindungan konsumen terhadap perjanjian kredit bank. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4(1), 1.
Sitepu, R. I., & Muhamad, H. (2019). Efektivitas BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Jurnal Rechten, 2.
Sinaga F. G., Siregar .H, Pembatalan Putusan BPSK Oleh Pengadilan: Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya, Jurnal Hukum Progresif Vol 7 No 11, November 2024 EISSN : 24490120
Soekanto, S. (1984). Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Universitas Indonesia.
Siallagan G, analisis yuridis upaya keberatan terhadap putusan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen
Thohari, A. A. (2006). Kedudukan komisi-komisi negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Jentera, 12.
Toni. (2019). Eksekutorial putusan BPSK. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2).
Sembiring T. K , Sembiring S, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pembatalan Terhadap Putusan BPSK pada sengketa Konsumen Jurnal Ilmiah E kotrans & E rudisi VOL.1,NO2,2021(45-49)
Wahidi, A., Musataklima, & Jannani, N. (2023). Kewenangan BPSK dan TTPM. Jurnal Peneliti
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, diakses darihttps://www.google.com/amp/www.dslalawfirm. om/bpsk/, pada 14 November 2025, Pukul 13.46 WIB.
Nay, BPSK Minta UU Perlindungan Konsumen Segera Diamandemen, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bpskUntuk artikel hasil penelitian, daftar pustaka dirujuk dari sekitar 40% teks buku dan 60% artikel jurnal ilmiah.
Wisnubroto, Aiternatif Penyelesaian Sengkela Konsumen Butuh Progresivitas, Artikel, www.hukumonline.com, hlm. 2, diakses tanggal 14 November 2025.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download