(2) Andryawan Andryawan
*corresponding author
AbstractYurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal dalam sistem civil law yang dianut Indonesia, namun penerapannya oleh hakim belum menunjukkan konsistensi yang memadai. Hal ini berpotensi mengganggu tercapainya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi hakim dalam menerapkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidakkonsistenan, serta merumuskan sikap ideal hakim ketika berhadapan dengan yurisprudensi yang bertentangan pada perkara serupa. Penelitian dilakukan dengan metode normatif yuridis menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta analisis kualitatif terhadap putusan-putusan pengadilan dan literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi bersifat persuasif sehingga tidak mengikat hakim secara normatif. Ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu (1) sifat persuasif yurisprudensi, (2) kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum dan fakta, (3) perbedaan interpretasi terhadap konteks dan karakteristik perkara, serta (4) keterbatasan akses dan dokumentasi yurisprudensi terdahulu. Ketika terdapat dua yurisprudensi bertentangan, hakim seharusnya memilih berdasarkan relevansi fakta, logika yuridis, dan keadilan substantif dengan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi merupakan konsekuensi logis sistem civil law, namun tetap diperlukan penguatan dokumentasi, aksesibilitas, dan pedoman interpretasi yang lebih terarah agar konsistensi dan kepastian hukum dapat lebih optimal tercapai tanpa mengorbankan kebebasan hakim dalam mencapai keadilan
KeywordsCivil Law, Yurisprudensi, Konsistensi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3864-3700 |
Article metrics10.31604/jips.v12i9.2025.3864-3700 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Apriani, T. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam KUH Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193
Arifin, I. N. (2024). Peran Yurisprudensi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Indonesia: Kajian atas Putusan Mahkamah Agung. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 68–75. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1674
Diana, Matheus, J., & Nugroho, H. I. (2024). Quo Vadis the Jakarta Special Regional Bill: Ideal Design Based on Constitutional Law Prespective. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(1), 20–37. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss1.art2
Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum (1st ed.). Rajagrafindo Persada.
Hasibuan, H. (2024). Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi Terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 76–84. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1670
Khasanah, D. R. A. U., & Lumbanraja, A. D. (2022). Perkembangan Interpretasi Hukum Oleh Hakim Di Indonesia Dalam Dominasi Tradisi Civil Law System. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 232–245. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.4799
Munawaroh, N. (2025). Sumber Hukum Materiil dan Formil. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sumber-hukum-materiil-dan-formil-lt6284c23d23320/
Nahrowi, N., & Murtadlo, M. A. (2024). Dinamika Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Legisia: Jurnal Hukum Universitar Sunan Giri Surabaya, 16(2), 47–62. https://doi.org/https://doi.org/10.58350/legisia.v16i2.515
Rayfindratama, A. D. (2023). Kebebasan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Di Pengadilan. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(2), 1–17. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i2.409
Rimdan. (2012). Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi (1st ed.). Kencana.
Sianipar, F. P. A. (2020). Pengaruh Yurisprudensi Terhadap Prinsip Kemerdekaan Hakim. Tanjungpura Law Journal, 4(1), 82. https://doi.org/10.26418/tlj.v4i1.41789
Sihombing, G. K. H., Soge, M. M., Mardhatillah, M., Santi, Y., Pristiyanto, P., Kurniawan, A., Sjuhudi, I., Mangar, I., Arman, Z., Haryanti, D., & Philona, R. (2024). Hukum Administrasi Negara (1st ed.). Gita Lentera.
Suadi, A. (2014). Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia (1st ed.). Rajagrafindo Persada.
Suat, M. S. (2025). Pengantar Hukum Indonesia (1st ed.). Gita Lentera.
Widjaja, G., & Suhardiman, C. (2025). Peran Yurisprudensi Mahkamah Agung Dalam Membentuk Kepastian Hukum dan Konsistensi Putusan di Indonesia: Studi Kepustakaan. Journal of Law and Nation (JOLN), 4(1), 106–114.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download