TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

(1) * Meilika Meilika Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini menganalisis secara kritis efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi turunannya. Dengan pendekatan yuridis normatif, kajian menemukan paradoks mendasar: meskipun kerangka hukum telah mengadopsi prinsip presumed liability dan mengakui kontrak elektronik sebagai ikatan yang sah, implementasinya tetap gagal memberikan keadilan substantif. Informasi yang direkayasa melalui dark pattern, kontrak baku take-it-or-leave-it yang cacat kehendak, serta ketergantungan pada mekanisme refund berbasis platform swasta menegaskan bahwa posisi tawar konsumen secara struktural lemah. Penegakan hukum yang terfragmentasi, akses terbatas terhadap BPSK, serta belum optimalnya rezim perlindungan data pribadi memperparah kerentanan konsumen terhadap wanprestasi dan penipuan daring. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi mendalam: penguatan beban pembuktian terbalik secara konsisten, pengaturan ulang tanggung jawab platform sebagai gatekeeper, serta pembentukan pengadilan khusus sengketa e-commerce yang cepat dan murah agar perlindungan konsumen tidak lagi bersifat inklusif di era digital

Keywords


Perlindungan Konsumen, Perdagangan Elektronik, Tanggung Jawab Pelaku Usaha

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3834-3844
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.3834-3844 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asyhadie, Z. (2006). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Bintarawati, F., & Rismana, D. (2024). Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital. Risalah Hukum, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.30872/risalah.v20i2.1570

Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Ismail, M. R., & Isradjuningtias, A. C. (2022). ANALISIS PEMBUATAN KONTRAK JUAL BELI ONLINE DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. The Juris, 6(2), 272–279. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.591

Junior, F. R. S., & Sukma Muliya, L. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Informasi yang Tidak Sesuai Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4950

Lambi, M., & Siswani, C. B. (2024). Legal Protection For Consumers In Electronic Transactions. Eduvest - Journal of Universal Studies, 4(1), 243–252. https://doi.org/10.59188/eduvest.v4i1.1018

Mastu, L. O. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Tiktok Shop Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757

Rakhmayanti, I. (2025). 229,4 Juta Warga RI Sudah Terhubung Internet, Ini Data Terbaru 2025. CNN Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250806142256-37-655596/2294-juta-warga-ri-sudah-terhubung-internet-ini-data-terbaru-2025

Ruky Safrudin & Rekan. (2022). Penilaian Aset Takberwujud Teridentifikasi dan Aset Takberwujud Tidak Teridentifikasi Bisnis Data Center.

Sukarmi. (2008). Cyber Law: Kontrak Elektronik Dalam Bayang- Bayang Pelaku Usaha. Pustaka Sutra.

Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Widarto, J. (2021). Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Jurnalica, 18(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.