*corresponding author
AbstractPerubahan kebijakan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 menandai pergeseran penting dalam pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Reformasi ini tidak hanya memperbaiki struktur normatif PKWT, tetapi juga memperkenalkan kompensasi sebagai instrumen baru untuk memperkuat posisi pekerja kontrak. Meskipun secara tekstual regulasi tersebut mengarah pada peningkatan perlindungan, implementasinya masih menghadapi kendala serius, mulai dari penyalahgunaan kontrak oleh pengusaha hingga minimnya pengetahuan pekerja mengenai hak-haknya. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis koherensi antara norma hukum dan praktik lapangan serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar diwujudkan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan PKWT sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum, sehingga reformasi normatif membutuhkan dukungan institusional agar tidak berhenti sebagai aturan formal semata. KeywordsPKWT, Kompensasi, UU Cipta Kerja
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i8.2025.3670-7680 |
Article metrics10.31604/jips.v12i8.2025.3670-7680 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Djumadi. (2007). Hukum Perburuhan: Perjanjian Kerja. Raja Grafindo Persada.
Hakim, A. (2003). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Citra Aditya Bakti.
Ismail, N., & Zainuddin, M. (2019). HUKUM DAN FENOMENA KETENAGAKERJAAN. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(3), 166. https://doi.org/10.24198/focus.v1i3.20494
Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339–349. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160
Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR LAW REVIEW, 1(02), 149. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Tapan, I. A. K. (2019). Berakhirnya Perjanjian Kerja Antara Pekerja/Buruh Dengan Pengusaha Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 2(2), 20–27.
W, Y. Y., Sulastri, S., & Ramadhani, D. A. (2019). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT). Jurnal Yuridis, 5(2), 186. https://doi.org/10.35586/.v5i2.767
Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Wijayanto, H., & Ode, S. (2019). DINAMIKA PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN DI INDONESIA. Administratio: Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 10(1), 1–8. https://doi.org/10.23960/administratio.v10i1.82
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download