INSTRUMEN RESTRUKTURISASI UTANG UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN KREDITOR DAN DEBITOR PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

(1) * Jefry Pernando Sitepu Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan kepailitan merupakan instrumen hukum krusial untuk menyelesaikan konflik hutang-piutang, namun penerapannya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan ketidakseimbangan struktural akibat status khusus entitas negara. BUMN Persero, berorientasi profit dan berbentuk PT, dikecualikan dari pengajuan pailit langsung, sementara Perum Sepenuhnya milik negara dan fokus pelayanan publik hanya dapat dipailitkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 37/2004 dan amandemen UU BUMN No. 1/2025. Secara kritis, regulasi ini menciptakan "kekebalan pailit" yang memprioritaskan kelangsungan operasional BUMN atas hak kreditur, berpotensi merusak prinsip pari passu dan akuntabilitas finansial. PKPU menawarkan restrukturisasi fleksibel melalui rencana perdamaian, tapi efektivitasnya terganjal birokrasi negara dan dominasi pemerintah sebagai pemegang saham, yang melemahkan negosiasi win-win. Analisis normatif ini mengungkap dilema: perlindungan kepentingan publik sering meniadakan keadilan bagi kreditur, menuntut reformasi untuk harmonisasi antara good corporate governance, piercing the corporate veil, dan kepastian hukum. Tanpa perubahan, sistem ini memperburuk ketidakmerataan, menghambat iklim investasi, dan mengabaikan risiko korupsi internal BUMN.


Keywords


PKPU BUMN, Kepailitan Negara, Restrukturisasi Utang.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3819-3833
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.3819-3833 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abidin, Z., & Prabantarikso, R. M. (2021). Konsep dan Penerapan GCG Pada Lembaga Keuangan dan BUMN. Deepublish.

Ansari, T. S. (2019). Reminding State Enterprises (BUMN) Management Using the Principle of ’Business Judgment Rule’: A Preliminary Note. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal) : Humanities and Social Sciences, 2(3), 27–38. https://doi.org/10.33258/birci.v2i3.390

Bafelanna, G. P. (2020). Status of the Separated State Assets into BUMN Persero. Unram Law Review, 4(1), 26–32. https://doi.org/10.29303/ulrev.v4i1.110

Kiemas, A., Matheus, J., & Gunadi, A. (2023). Redefining Bankruptcy Law: Incorporating the Principle of Business Continuity for Fair Debt Resolution. Rechtsidee, 11(2), 1–18. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.996

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Natun, J. T. K. S. (2019). Status Kepemilikan Anak Perusahaan Bumn. Mimbar Keadilan, 12(1), 1–12.

Prisintyas, J. N., Mas, E. Y. D., & Pasaribu, B. K. (2021). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERMOHONAN PAILIT PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS. LEGALITAS, 6(1), 51. https://doi.org/10.31293/lg.v6i1.5629

Restyana S, C. D., Mentari, N., & Wulandari, S. E. (2019). Kepailitan Terhadap Anak Perusahaan dalam Holding Company Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss2.art7

Rizki, M. J. (2024). Memahami Strategi Jitu Agar Berhasil Restrukturisasi Utang. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-strategi-jitu-agar-berhasil-restrukturisasi-utang-lt6659bd4da2a30/

Siahaan, S. D. N., Putriku, A. E., & Saragih, L. S. (2022). Pengenalan Bisnis Teori dan Praktik. Merdeka Kreasi Group.

Suhaimi, S. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2). https://doi.org/10.53712/yustitia.v19i2.477

Sultan, M. (2024). Kepailitan Terhadap Badan Usaha Milik Negara Yang Bergerak di Bidang Kepentingan Publik. Universitas Hasanuddin.

Swandhani, T. K., Ahmad, S., & Sadino, S. (2024). Efektivitas Prosedur Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Putusan Pengadilan. Binamulia Hukum, 13(2), 573–587. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.966

Yogiswara, I. G. M., Prathama, A. A. G. A. I., & Hutama, I. D. M. A. (2023). KEWAJIBAN KREDITUR DALAM MEMBERIKAN HAK DEBITUR UNTUK MENGAJUKAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN HUTANG SEBELUM PAILIT. Jurnal Yustitia, 17(01), 75–81. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i01.1049

Yunus, A. M. R. (2020). Status Hukum Pemisahan Kekayaan Perusahaan Persero Bumn yang Dinyatakan Pailit. Universitas Hasannudin.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.