*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkritisi dinamika manipulasi di pasar modal Indonesia, di mana emiten sering gagal menerapkan transparansi informasi secara substantif, membuka celah bagi praktik oportunistik seperti pump-and-dump dan wash trading yang merusak alokasi modal efisien. Mengadopsi pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah Undang-Undang Pasar Modal 1995 dan regulasi OJK, menyoroti ketidakefektifan sanksi serta ketergantungan pada bukti niat yang sulit dibuktikan, sehingga manipulasi berbasis informasi digital sering lolos pengawasan. Metode penelitian yuridis normatif, ini mempertajam peran krusial emiten dalam membangun sistem internal preventif, sementara OJK dan BEI dinilai reaktif daripada proaktif, terhambat oleh intervensi politik dan keterbatasan teknologi. Temuan menunjukkan bahwa tanpa reformasi integratif seperti adanya monitoring menggunakan kecerdasan buatan dan edukasi investor pasar berisiko kehilangan integritas, menggerus kepercayaan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Reformasi mendesak untuk mengubah kepatuhan formal menjadi budaya akuntabilitas holistik
KeywordsManipulasi Digital, Akuntabilitas Emiten, Reformasi Regulasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3907-3918 |
Article metrics10.31604/jips.v12i9.2025.3907-3918 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Alami, I., Dixon, A. D., & Mawdsley, E. (2021). State Capitalism and the New Global D/development Regime. Antipode, 53(5), 1294–1318. https://doi.org/10.1111/anti.12725
Alfarhani, A. zakki. (2022). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENEGAKAN HUKUM INVESTASI BODONG. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 4(1), 13–31. https://doi.org/10.46601/juridica.v4i1.213
Anggunsuri, U., & Zahara. (2024). Independensi Otoritas Jasa Keuangan (Pasca Diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Jasa Keuangan). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 312–336. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art4
Heriyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36–44. https://doi.org/Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia
Johnsen, T. (2023). Pump and Dump in Cryptocurrencies: A Familiar Story. Alpha Architect. https://alphaarchitect.com/a-new-wolf-in-town-pump-and-dump-manipulation-in-cryptocurrency-markets/
Kurnia, E. (2025). OJK Masih Dalami Kasus Pembobolan Rekening Investor Pasar Modal. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/ojk-masih-dalami-kasus-pembobolan-rekening-investor-pasar-modal
Mahlum, T. C., & Hatch, T. B. (2012). Defining Market Manipulation: Lessons From The Commodity Position Limit Rules. FutureMag.
Nasution, B. (2003). Keterbukaan Dalam Perdagangan Saham di Pasar Modal. Bina Manajemen Bisnis dan Investasi Dharma Nusantara.
PT Cikarang Listrindo Tbk. (2022). Laporan Tahunan 2022.
Rouhi, F., Vasek, M., Mukherjee, A., Moore, T., Hamrick, J., Gandal, N., & Feder, A. (2019). The economics of cryptocurrency pump and dump schemes. VoxEU. https://cepr.org/voxeu/columns/economics-cryptocurrency-pump-and-dump-schemes
Septiana, H. K. (2021). ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI PASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR MINORITAS STUDI KASUS:POSA. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1814
Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Wahyuni, W. (2023). Kewajiban Keterbukaan Informasi Bagi Emiten. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-keterbukaan-informasi-bagi-emiten-lt64c83333b7833/
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download