*corresponding author
AbstractPasar modal Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, berperan krusial dalam alokasi dana publik, namun rentan terhadap asimetri informasi yang memicu suspensi emiten berkepanjangan oleh Bursa Efek Indonesia. Penelitian normatif ini mengkritisi ketidakefisienan mekanisme perlindungan investor pasca-suspensi, di mana likuiditas terbekukan tanpa kompensasi langsung, bertentangan dengan efisiensi pasar dan prinsip Good Corporate Governance. Analisis menunjukkan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan cenderung reaktif: suspensi sebagai pengawasan preventif justru memperbesar risiko volatilitas harga pasca-resume, sementara jalur remediasi via POJK 6/2022 atau gugatan turunan berdasarkan UU Perseroan Terbatas sering terhambat beban bukti dan keterlambatan proses. Penerapan Good Corporate Governance transparansi, akuntabilitas, independensi gagal optimal karena diskresi luas regulator tanpa batas waktu suspensi, meninggalkan investor minoritas rentan kerugian oportunitas. Diperlukan reformasi seperti dana kompensasi dan self-assessment Good Corporate Governance mandatori untuk resiliensi pasar. Penelitian ini merekomendasikan keseimbangan antara pengawasan ketat dan hak likuiditas investor guna mencegah erosi kepercayaan sistemik. KeywordsPerlindungan Investor, Suspensi Emiten, Good Corporate Governance
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3895-3906 |
Article metrics10.31604/jips.v12i9.2025.3895-3906 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ali, H., & Saputra, F. (2023). Pengaruh Transparan, Akuntabilitas dan Tanggung Jawab terhadap Good Corporate Governance. Jurnal Ilmu Multidisplin, 2(2), 130–139. https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.248
Bonjou, K. S. U., & Muryanto, Y. T. (2019). PENERAPAN PERATURAN PENGHENTIAN SEMENTARA PERDAGANGAN SAHAM (SUSPENSI) OLEH BURSA EFEK INDONESIA KAITANNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR. Jurnal Privat Law, 7(1), 143. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30146
Ksamawantara, I. M. A., Kosasih, J. I., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan yang dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 281–286. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3426.281-286
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757
Septiansyah, F. (2022). Penerapan Prinsip Transparansi dalam Restrukturisasi Organ Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU-BUMD) Kabupaten Kuningan dalam Perspektif Hukum Perusahaan. Universitas Pasundan.
Sugitanata, A. (2025). Hukum Progresif dalam Lensa Sajipto Rahardjo. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/764/hukum-progresif-dalam-lensa- satjipto-rahardjo
Surya, I., & Yustiavandana, I. (2006). Penerapan Good Corporate Governance (Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha). Kencana.
Tjager, I. N., Alijoyo, F. A., Djemat, H. R., & Soembodo, B. (2023). Corporate Governance: Tantangan Dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Prenhallindo.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download