IMPLIKASI PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PENANGANAN IMIGRASI ILEGAL: SINERGI ANTARA HUKUM PIDANA DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

(1) * Indah Maria Maddalena Simamora Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penanganan imigrasi ilegal di Indonesia menimbulkan tantangan kompleks yang memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi implikasi prinsip non-refoulement dalam konteks hukum pidana terhadap imigrasi, dengan fokus pada upaya negara dalam mencegah pengusiran paksa terhadap individu yang berisiko mengalami penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi di negara asalnya. Rumusan masalah yang dikaji meliputi penerapan prinsip non-refoulement dalam praktik hukum pidana serta strategi sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan HAM untuk mengelola imigrasi ilegal secara manusiawi dan efektif. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif berbasis deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta analisi doktrin hukum dan studi kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip non-refoulement masih menghadapi kendala dalam integrasi dengan prosedur hukum pidana, terutama terkait mekanisme identifikasi status imigran dan kepastian hukum. Selanjutnya, sinergi antara hukum pidana dan perlindungan HAM dapat dioptimalkan melalui pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan koordinasi antara lembaga imigrasi dan lembaga perlindungan HAM. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang dan berbasis hak asasi manusia dalam penanganan imigrasi ilegal, sekaligus menekankan perlunya harmonisasi kebijakan hukum nasional dengan standar internasional.

Keywords


Imigrasi Ilegal, Prinsip Non-Refoulement, Sinergi Hukum, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4676-4686
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4676-4686 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


C, James Hathaway. The Rights of Refugees under International Law. (Cambridge: Cambridge University Press, 2005).

Goodwin-Gill, Guy S., & McAdam, Jane. The Refugee in International Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2007).

Gunardi. Pedoman Penulisan Skripsi Bidang Hukum. (Jakarta: UPT Penerbitan Universitas Tarumanagara, 1996).

Kansil, Christine S. T. Modul Hukum Internasional, (Jakarta: Djambatan, 2002).

Lauterpacht, Sir Elihu., & Bethlehem, Daniel. The Scope and Content of the Principle of Non-Refoulement dalam Refugee Protection in International Law, ed. Erika Feller et al. (Cambridge: Cambridge University Press, 2003).

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).

Soekanto Soerjono., & Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: PT Raja Grafindo 2011).

Christyanti, B. L. (2022). Jus Cogens Sebagai Dasar Mengikatnya Hukum Internasional. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 5 (2), 196.

Christyanti, B. L. (2024). Komitmen Tanpa Ratifikasi: Peran Indonesia terhadap Pengungsi dari Luar Negeri. Jurnal Ilmiah Hak Asasi Manusia, 17 (1), 105–126.

Hanum, Fitria. (2022). Migration and Human Rights in Indonesia, IKAT: The Indonesian Journal of Southeast Asian Studies, 6 (2).

Ismiati, I., Arifin, S., & Nugroho, L. (2025). Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Prinsip Non-Refoulement Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya di Indonesia. J-CEKI Jurnal Cendekia Ilmiah, 4 (5).

Kneebone, Susan. Refugees, Asylum Seekers and the Rule of Law. (2009) Cambridge University Press.

Marzuki, S. (2022). Pendekatan Proporsional dalam Penindakan Migrasi Ilegal. Jurnal Ilmu Hukum, 14 (1), 2022.

Muhtar, M.H. (2022). Studi Perbandingan Penanganan Pengungsi Luar Negei Di Indonesia, Australia, Dan Thailand. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30 (1).

Nelwan, Charly Exzel Daniel. (2024). Penerapan Prinsip Non Refoulement terhadap Pengungsi di Indonesia Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Lex Privatum, 14 (3).

Nuraini, F. (2021). Integrasi Prinsip HAM dalam UU Keimigrasian. Jurnal HAM, 13 (1).

Pramono, Sugiarto., Ulfa, Diyana Rosyida. (2023). Norma Internasional dan Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia. Spektrum, 20 (1).

Riyanto, Sigit. (2010). The Refoulement Principle and Its Relevance In The International Law System. Indonesian Journal of International Law, 7 (4).

Simatupang, Jeprita., Anggusti, Martono., & Sihotang. (2025). Lesson Study Of Law No.6 of 2011 on Criminal Liability of Foreigners Who Violate Their Stay Permit In Indonesia (Overstay), Indonesian Journal of Law and Society, 2 (3), 9.

Taib, M., Buto, Z. dkk. (2024). Implementation of the Non-Refoulment Principle in Indonesia: A Case Study of Rohingya Refugee Protection in Aceh. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 14 (1).

Cpiet, Immigration Law Enforcement Rises 166 Percent in First Half of 2024, Indonesian National Police INP, 17 Juli 2024, https://inp.polri.go.id/artikel/immigration-law-enforcement-rises-166-percent-in-first-half-of-2024 (diakes 12 November 2025).

Tim detikcom, “Ada Hal yang Bikin RI Tak Pulangkan Pengungsi Rohingya, Apa Itu?”, detikNews, 09 Desember 2023, https://news.detik.com/berita/d-7080825/ada-hal-yang-bikin-ri-tak-pulangkan-pengungsi-rohingya-apa-itu (diakses 09 November 2025).

Tim Hukumonline, “Teori-Teori Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli”, Hukum Online, 30 September 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/ (diakses 14 November 2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.