LEGALITAS PERUSAHAAN SIAP PAKAI MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA DAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

(1) * Sherryl Syella Susilo Mail (Universita Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universita Tarumanagara, Indonesia)
(3) Moody R.Syailendra Mail (Universita Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas legalitas Perusahaan Siap Pakai menurut kerangka hukum Perseroan Terbatas di Indonesia serta kesesuaiannya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah ketentuan dalam UUPT, UUCIPTAKER, dan UU No. 6 Tahun 2023, serta literatur pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian dan pengalihan Perusahaan Siap Pakai pada dasarnya sah secara administratif, karena tidak terdapat larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, praktik tersebut menimbulkan potensi penyimpangan, terutama terkait transparansi tujuan pendirian, akuntabilitas organ perseroan, dan integritas proses pengalihan. Jika dikaitkan dengan prinsip GCG, Perusahaan Siap Pakai cenderung menghadapi persoalan pada aspek transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran, sehingga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi serta mekanisme pengawasan untuk memastikan praktik Perusahaan Siap Pakai tidak bertentangan dengan prinsip hukum korporasi dan tata kelola perusahaan yang baik.

 

Keywords


Perusahaan Siap Pakai, UUPT, GCG

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4657-4665
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4657-4665 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Afifah, F. & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. 2(2):144.

Ejigou, A., Denedo, M., Egbon, O. & Lauwo, S. The translucence of transparency: Extractive industry beneficial ownership disclosure as an emerging transparency regime. Critical Perspectives On Accounting. 102(102806):3-4.

Furqan, C.A. & Din, M. (2019). Social perception on corruption and its influence on public legitimacy and open government (Indonesia). Revista Espacios. 40(13):14.

Gunadi, A. (2022). Preparation of Business Contracts in Accordance with the Law: Findings Alternative Dispute Resolution Mechanisms. International Journal of Criminal Justice Science. 17(1):242-243.

Hadi, S. & Michael T. (2017). Prinsip Keabsahan (Rechtmatigheid) Dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Cita Hukum. 5(2):3.

In.Corp Editorial Team, In.Corp Indonesia. (2025). How to Acquire a Shelf Company in Indonesia the Right Way. Diunduh di https://www.cekindo.com/blog/shelf-company-indonesia tanggal 18 November 2025.

Kazarev, N. L. (2006) On Certain Issue of The Modern Corporate Governance Reform in Russia. Intemational Company and Commercial Law Review, 17(5): 143

Sembiring, Sentosa. (2022). Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas (Edisi Revisi). Bandung : CV Nuansa Aulia.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigress Press.

Surya, I. & Yustiavanda, I. (2008). Penerapan Good Governance Mengesampingkan Hak-hak Istimewa demi Kelangsungan Usaha. Jakarta : Prenada Media Group.

Syofyan, Efrizal. (2021). Good Corporate Governance (GCG). Malang : Unisma Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.