TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUBUNGAN KEMITRAAN DALAM PRAKTIK KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

(1) * Yanuar Aditya Putra Mail (Universitas Pancasila,, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Terjadi fenomena ketenagakerjaan yang cukup unik di Indonesia seiring dengan berkembangnya ekonomi digital. Salah satu fenomena ketenagakerjaan yang berkembang dalam satu dekade terakhir yaitu munculnya hubungan kemitraan akibat perkembangan ekonomi digital seperti transportasi online dan logistic ekpres di Indonesia. Pasar tenaga kerja di Indonesia tersegmentasi antara tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal. Hal ini menunjukan bahwa dorongan masyarakat untuk dapat bekerja di sektor informal masih tinggi. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengidentifikasi kondisi kerja kemitraan di Indonesia akibat perkembangan ekonomi digital. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menjadi payung hukum ketenagakerjaan. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, terdapat pembedaan antara hubungan kemitraan dan hubungan kerja. Hal ini dikarenakan hubungan kemitraan didasarkan pada Perjanjian dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan hubungan kerja didasari oleh Perjanjian Kerja UU Ketenagakerjaan. berangkat dari pandangan bahwa pada dasarnya kemitraan tidak memiliki dasar hubungan atasan dan bawahan, hal ini tentunya berakibat pula pada tidak melekatnya kewajiban pengusaha atas pemenuhan hak-hak normatif yang menyejahterakan pekerja.


Keywords


Hubungan Kerja, Hubungan Kemitraan, Kewajiban Pengusaha, Hak-Hak Normatif Pekerja.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3961-3981
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i9.2025.3961-3981 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aloewic, T. F. (1996). Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial (11th ed.). BPHN.

Annazah, N. S., Tobing, H., Nasution, F. A. P., & Muhyiddin, M. (2023). Kondisi Kerja dalam Relasi Kemitraan: Studi Kasus pada Mitra Perusahaan Transportasi Online. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(3), 198–212. https://doi.org/https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i3.305

Asikin, Z., & others. (2010). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo.

Junaidi, Tumuhurry, H., Flora, H. S., Abas, M., & Setiawan, R. (2023). Dasar Hukum Ketenagakerjaan. Mafy Media Literasi Indonesia.

Kamalina, A. R. (2021). Jenis Pekerja yang Tak Berhak Dapat THR, Hubungan Kemitraan Masuk? Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220418/12/1523836/jenis-pekerja-yang-tak-berhak-dapat-thr-hubungan-kemitraan-masuk#goog_rewarded

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. (2025). Hapus Outsourcing dan Sistem Kemitraan: Saatnya Kerja Layak Jadi Kenyataan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/kspicitu4565/683e397fc925c410607be852/hapus-outsourcing-dan-sistem-kemitraan-saatnya-kerja-layak-jadi-kenyataan?page=2&page_images=1

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Nedeng, I. W. (2003). Lokakarya Dua Hari: Outsourcing Dan PKWT. Lembangtek.

Nuraeni, Y. (2020). Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ketenagakerjaan, 15(1), 1–12.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed.). Balai Pustaka.

Rahayuningsih, R. (2024). Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/hari-buruh-spai-desak-pemerintah-hapus-hubungan-kemitraan-antara-pengemudi-ojol-dengan-aplikator-63102

Rasji, Fahriza, R., & N., R. I. (2023). Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Dalam Rangka Melindungi Hubungan Kemitraan. Jurnal Multilingual, 3(4), 275–282.

Septiyanto, H., Sriwidodo, J., & Mustofa, M. (2022). Implementasi Perjanjian Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi dan Perusahaan Jasa Angkutan. SALAM Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’i, 9(5), 1495–1510. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.27606

Soepomo, I. (1968). Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan-Kerja. Bhayangkara.

Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian (Sepuluh). Citra Aditya Bhakti.

Susiani, D. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Abadi.

Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565


Refbacks

  • There are currently no refbacks.