(2) Gunardi Lie
(3) Moody R. Syailendra P
*corresponding author
AbstractPeran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaku ekonomi sekaligus agen pembangunan nasional menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan kebijakan hukum persaingan usaha di Indonesia terutama Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kaitannya dengan BUMN dan dampaknya terhadap iklim persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini juga membahas peran dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik persaingan usaha yang melibatkan BUMN serta formulasi kebijakan yang ideal untuk meyeimbangkan fungsi pelayanan publik BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris yang menganalisis berbagai sumber terkait secara deskriptif kualitatif dan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan persaingan usaha di Indonesia masih menghadapi kendala yang berkaitan dengan BUMN. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperjelas kebijakan yang ada terutama Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 dan memperkuat kewenangan KPPU agar dapat melakukan pengawasan dengan lebih efektif. KeywordsPersaingan Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4614-4622 |
Article metrics10.31604/jips.v12i12.2025.4614-4622 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Fachri, Faisal, and Iwan Erar Joesoef. “Pertimbangan KPPU Terhadap Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat Dilakukan Oleh Perusahaan Penerbangan BUMN (Studi Kasus Putusan No. 15/KPPU-I/2019).” Journal of Civil and Business Law 2, no. 1 (2021): 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i1.11652.
Kementerian BUMN. Laporan Tahunan 2016 Kementerian BUMN. BUMN, 2016.
KPPU. “KPPU: Holding BUMN Dikecualikan Dari Hukum Persaingan.” Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2016. https://kppu.go.id/blog/2016/08/kppu-holding-bumn-dikecualikan-dari-hukum-persaingan/.
———. “KPPU Internalisasikan UU No. 5/1999 Di PT PLN (Persero).” Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2025. https://kppu.go.id/blog/2025/08/kppu-internalisasikan-uu-no-5-1999-di-pt-pln-persero/.
———. “Siaran Pers KPPU Nomor 94/KPPU-PR/XI/2024,” 2024.
Lubis, Andi Fahmi, Anna Maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, Budi Kagramanto, Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. Hukum Persaingan Usaha. Edisi 2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2017.
Ritonga, Nurahma Aisyiyah. “Holding Company Bumn Sektor Minyak Bumi Dan Gas ( Migas ) Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 2, no. 6 (2022): 621–29.
Sari, AP. “Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID Dan Sub-Holdingnya.” Kompas.com, 2024. https://kilasbadannegara.kompas.com/kppu/read/2024/08/22/162006826/sektor-pertambangan-disebut-minim-persaingan-kppu-panggil-mind-id-dan-sub.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download