*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk dapat berjuang memenuhi berbagai macam kebutuhannya. Salah satu bentuk perjuangan manusia untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya adalah dengan melakukan aktivitas pekerjaan. Berbagai macam pekerjaan dapat dilakukan oleh seseorang baik disektor formal seperti menjadi aparatur negara atau bekerja sebagai karyawan di suatu perusahaan, selain itu pula seseorang dapat bekerja disektor informal seperti menjadi petani, nelayan, wiraswasta, atau bahkan menjadi pekerja rumah tangga.Pekerjaan disektor formal lebih cenderung memberikan jaminan kepastian hukum baik dari segi penghasilan atau perlindungan kerja. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian penulis adalah mengenai perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor informal. Selama ini belum ada jaminan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor informal dikarenakan pekerjaan mereka kebanyakan tidak didasarkan atas suatu perjanjian kerja. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah dengan melakukan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan sebuah realitas yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan adalah metode yuridis normative. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bahwa belum Adaya kepastian hukum bagi para pekerja informal dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan secara formal yang mengatur perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor informal khususnya yang berativitas tanpa didasari aats perjanjian kerja yang jelas. KeywordsPekerja, Informal, Perlindungan Hukum.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4606-4613 |
Article metrics10.31604/jips.v12i12.2025.4606-4613 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama, 2016
Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum Non Sistematik : Fondasi filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010
Barkatullah, Abdul Halim & Prasetyo, Teguh. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.2005.
Fuady, Munir.. Dinamika Teori Hukum. Bogor : Ghalia , 2007.
Hadiati Soeroso, Moerti, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis Viktimologis), Sinar Grafika, Jakarta.
Mulida H Tency dan Ibnu Elmi, “Kekerasan Seksual dan Perceraian”, Malang: Intimedia, 2009
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Philipus M. Hadjon.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987
Putu Bagus Dananjaya, Dkk., Dasar-Dasar Hukum Pedoman Hukum Di Indonesia, Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2015.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti,2014.
Sholehudin,Hukum dan Keadilan Masyarakat Perspektif Kajian Sosiologi Hukum, Malang : Setara Press, 2011.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesa (UI-Press), 2007.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif , Regulasi dan Implementasi di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014
Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1974
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download