(2) Dwi Imroatus Sholikah
*corresponding author
AbstractKonvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 merupakan instrumen hukum internasional utama yang mengatur rezim kelautan global, termasuk hak dan kewajiban negara pantai terhadap wilayah lautnya. Sengketa Laut Cina Selatan merupakan salah satu permasalahan paling kompleks di kawasan Asia Tenggara karena melibatkan klaim kedaulatan dan hak berdaulat yang tumpang tindih antara Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum UNCLOS 1982 terhadap klaim kedaulatan dan hak berdaulat di kawasan Laut Cina Selatan serta menilai sejauh mana UNCLOS mampu berperan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa secara damai. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah ketentuan UNCLOS 1982, putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 dalam perkara Philippines v. China, serta dokumen hukum internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS telah menetapkan kerangka hukum yang jelas mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, pelaksanaannya di Laut Cina Selatan masih menghadapi hambatan karena adanya klaim historis “nine-dash line” Tiongkok yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Selain itu, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang bersifat memaksa dalam sistem hukum internasional menjadi faktor penghambat penerapan putusan arbitrase. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama regional melalui ASEAN dan komitmen politik antarnegara untuk memperkuat implementasi hukum laut internasional guna mewujudkan stabilitas dan perdamaian di kawasan.
KeywordsUNCLOS 1982, Laut Cina Selatan, Kedaulatan, Hak Berdaulat, Sengketa Internasional.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3946-3960 |
Article metrics10.31604/jips.v12i9.2025.3946-3960 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bateman, S. (2017). Solving the “Wicked Problems” of the South China Sea. Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS) Papers, University of Wollongong.
Beckman, R. (2013). The UN Convention on the Law of the Sea and the Maritime Disputes in the South China Sea. American Journal of International Law, 107(1), 142–163.
Beckman, R. (2019). The Impact of the 2016 PCA Ruling on the South China Sea Disputes. Ocean Development & International Law, 50(1), 72–93.
Churchill, R. R., & Lowe, A. V. (1999). The Law of the Sea. Manchester University Press.
Djalal, H. (2018). Indonesia’s Perspective on the South China Sea Disputes and the Implementation of UNCLOS. Indonesian Journal of International Law, 15(2), 205–224.
Hasjim, D. (2020). Kepentingan Nasional Indonesia di Laut Natuna Utara dalam Perspektif Hukum Laut Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 18(3), 145–162.
Kwiatkowska, B. (2001). The Regime of Maritime Delimitation under UNCLOS. Martinus Nijhoff Publishers.
Permanent Court of Arbitration (PCA). (2016). The South China Sea Arbitration (The Republic of the Philippines v. The People’s Republic of China). Award of 12 July 2016.
Soerjono Soekanto. (2001). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Montego Bay, 10 December 1982.
Yee, H. S. (2017). China’s Rejection of the South China Sea Arbitration: A Legal and Political Analysis. Journal of East Asia and International Law, 10(2), 201–223.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan Metode. Surabaya: Airlangga University Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download