EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI INDONESIA

(1) * Moranda Pardomuan Jawak Mail (Universitas Pancasila, Indonesia)
(2) Muhammad Ilham Hermawan Mail (Universitas Pancasila, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan yang menimbulkan kerugian keuangan negara di Indonesia. Penegakan hukum lingkungan selama ini masih berfokus pada pendekatan retributif yang menekankan penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian negara dan rehabilitasi lingkungan sering terabaikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice memiliki relevansi kuat dengan prinsip keadilan ekologis, karena menempatkan pemulihan kerusakan lingkungan dan pengembalian kerugian negara sebagai inti penyelesaian perkara. Namun, efektivitas penerapannya masih rendah akibat ketiadaan dasar hukum eksplisit, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan budaya hukum aparat yang masih berorientasi pada penghukuman. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang secara tegas mengatur penerapan restorative justice terhadap tindak pidana lingkungan, disertai pembentukan satuan tugas terpadu dan pelatihan aparat penegak hukum untuk mendorong perubahan paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi sarana represif, tetapi juga instrumen pemulihan ekologis dan perlindungan terhadap keuangan negara.


Keywords


Restorative Justice, Tindak Pidana Lingkungan, Keuangan Negara, Keadilan Ekologis, Efektivitas Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i12.2025.4562-4571
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i12.2025.4562-4571 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Block, S., Emerson, J. W., Esty, D. C., Sherbinin, A. de, & Wendling, Z. A. (2024). 2024 Environmental Performance Index.

Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press.

Erwin, M. (2011). Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijakan Pembangunan Nasional. Refika Aditama.

Fansuri, R. F., & Matheus, J. (2022). Enforcement of Human Rights through Criminal Law Against Environmental Destruction Due to Batik Industry Activities. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 7(2), 291–316. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijcls.v7i2

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Rusell Sage Foundation.

Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni.

Pardede, J. N., & Santoso, W. Y. (2022). REFLEKSI KRITIS TERHADAP KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 263–286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390

Rahardjo, S. (1986). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Rahardjo, S. (2011). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24

Salim, E. (1986). Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Mutiara.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Rajawali Pers.

Soemarwoto, O. (2004). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan.

Stone, C. D. (2010). Should Trees Have Standing? Law, Morality, and the Environment. Oxford University Press.

United Nations Environment Programme. (2019). Environmental Rule of Law: First Global Report.

Zehr, H. (2015). Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Herald Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.