DOMINASI HUKUM ADAT ATAS HUKUM ISLAM SEBAGAI STRATEGI KOLONIAL BELANDA MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN DI INDONESIA

(1) * Florentina Puan Lintang Sabrilla Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)
(2) Ahmad Ulinnajah Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukum Islam dan hukum adat di Indonesia telah ada sebelum kedatangan penjajah dan keduanya memiliki hubungan yang baik dan saling berakulturasi dalam kehidupan masyarakat. Namun kondisi ini berubah setelah kedatangan Bangsa Belanda yang ingin menduduki Indonesia (Nusantara) sebagai wilayah kekuasaan jajahan barunya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian historis mengenai dominasi hukum adat terhadap hukum Islam di Indonesia dan kaitannya dengan strategi atau misi Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Salah satu strategi Belanda yang dibahas oleh penulis adalah strategi pendekatan konflik. Berdasarkan teori realisme, strategi ini merupakan upaya Belanda melakukan peraduan antara hukum Islam dan adat agar keduanya saling berlawanan, dan terpecah keserasiannya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk usaha Belanda menekan pengaruh Islam agar mempermudah penguasaannya terhadap setiap wilayah di Nusantara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian sejarah dengan menggunakan empat tahap rekonstruksi sejarah meliputi heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi.   

Keywords


hukum adat, hukum Islam, kebijakan Belanda, kolonialisme, Indonesia

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4343-4355
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i11.2025.4343-4355 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


ADDIN ZOTERO_BIBL {"uncited":[],"omitted":[],"custom":[]} CSL_BIBLIOGRAPHY Abdurrahman, Dudung. 2003. Pengantar Metode Penulisan. yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta.

Aditya, Zaka Firma, dan Rizkisyabana Yulistyaputri. 2019. “Kontribusi Hukum Adat dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 08 (01).

Burchill, Scott, dan Andrew Linklater. 1996. Theories of International Relations. Diterjemahkan oleh M. Sobirin dan Achmad Kundori. New York: ST. Martin’s Press.

Buzama, Khoiruddin. 2012. “Pemberlakuan Teori-Teori Hukum Islam di Indonesia.” al-’Adalah X (04).

Daliman, A. 2012. Metode Penelitian Sejarah. yogyakarta: Ombak.

Hafizd, Jefik Zulfikar. 2021. “Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari masa Kerajaan Islam sampai Indonesia Modern.” Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam 09 (01).

Koesnoe, M. 1979. Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press.

Luhulima, C.P.F. 1971. Motip-Motip Ekspansi Nederland dalam Abad Keenambelas. Jakarta: Lembaga Research Kebudayaan Nasional.

Lukito, Ratna. 1998. Pergumulan Antara Hukum Islam dan Adat di Indonesia. Jakarta: INIS.

Manan, Munafrizal. 2017. “Foreign Policy and National Interest: Realism and Its Critiques.” Jurnal Global & Strategis 9 (2).

Morgenthau, H. J. 1948. Politik Among Nations. The Struggle for Power and Peace. 1 ed. New York.

Nasir, Muhammad dan Ahlul Badri. 2022. “Ijtihad dan Pengembangan Hukum Islam di Aceh.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam IX (I).

Nasution, Fauziah. 2020. “Kedatangan dan Perkembangan Islam di Indonesia.” Mawa’izh: Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan 11 (01).

Nuechterlein, Donald E. 1976. “National interests and foreign policy: A conceptual framework for analysis and decision-making.” British Journal of International Studies 2 (3).

Purwanto, Muhammad Roy, Atmathurida, dan Gianto. 2005. “Hukum Islam dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakkan Antara Hukum Islam dan Hukum Hukum Adat Masa Kolonial.” An-Nur: Jurnal Studi Islam 01 (02).

Supomo, Supomo, dan Djokosutono Djokosutono. 1955. Sejarah Politik Hukum Adat 1609-1848. Jakarta: Djambatan.

Susylawati, Eka. 2009. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia.” al-Ihkam IV (1).

Thalib, Sajuti. 1980. Receptio A Contario. Jakarta: Academia.

Trifunovi?, Dr. Darko, dan Milica ?ur?i?. 2021. “National interest in security science: a realist perspective.” National Security and the Future 22 (3): 73–88.

Vollenhoven, Cornelis van. 1906. Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. 1 ed. Brill. https://www.delpher.nl/.

Wignjodipuro, Surojo. 1982. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.