(2) Wilma Silalahi
*corresponding author
AbstractSupremasi konstitusi merupakan prinsip utama negara hukum yang menjamin seluruh tindakan penyelenggara negara tunduk pada norma konstitusional, namun perkembangan teknologi digital telah memunculkan tantangan baru terhadap efektivitas mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan. Transformasi digital menimbulkan kompleksitas hukum yang memperluas ruang potensi pelanggaran hak warga negara serta memperlemah fungsi kontrol lembaga-lembaga konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas legislative review, executive review, dan judicial review dalam menjaga supremasi konstitusi dan hak konstitusional warga negara di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislative review kerap terdistorsi oleh kepentingan politik dan kurang menerapkan mekanisme constitutional pre-screening dalam proses legislasi. Sementara itu, executive review kehilangan daya efektivitas akibat lemahnya koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam mengoreksi kebijakan administratif yang inkonstitusional. Di sisi lain, judicial review memiliki kekuatan korektif, namun akses publik yang terbatas dan pelaksanaan putusan yang belum optimal menghambat peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Fragmentasi ketiga mekanisme tersebut mengakibatkan lemahnya sinergi kelembagaan dan menciptakan constitutional gap dalam perlindungan hak warga di ruang digital. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi sistem pengujian norma melalui integrated constitutional control yang menekankan sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk menjaga supremasi konstitusi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan era digital. KeywordsSupremasi Konstitusi; Hak Konstitusional; Legislative Review; Executive Review; Judicial Review; Era Digital.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i11.2025.4313-4327 |
Article metrics10.31604/jips.v12i11.2025.4313-4327 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ackerman, B. (2000). We the People, Volume 2. Harvard University Press. https://doi.org/10.2307/j.ctvjk2z0k
Asshiddiqie, J. (2002). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Celeste, E. (2019). Digital constitutionalism: a new systematic theorisation. International Review of Law, Computers & Technology, 33(1), 76–99. https://doi.org/10.1080/13600869.2019.1562604
Cole, D. (2013). Preserving Privacy in a Digital Age: Lessons of Comparative Constitutionalism. Routledge.
Diana, Matheus, J., & Nugroho, H. I. (2024). Quo Vadis the Jakarta Special Regional Bill: Ideal Design Based on Constitutional Law Prespective. Journal of Constitutional and Governance Studies, 1(1), 20–37. https://doi.org/10.20885/JCGS.vol1.iss1.art2
Friedrich, C. J. (1950). Constitutional Government and Democracy. Ginn & Company.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukun Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Lailam, T. (2018). Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1), 206. https://doi.org/10.31078/jk15110
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Putra, E. A. M. (2024). KONSEP IDEAL PENGUJIAN PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) DI INDONESIA. Wijaya Putra Law Review, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.38156/wplr.v3i1.179
Putrijanti, A., & Wibawa, K. C. S. (2021). Indonesia Administrative E-Court Regulation Toward Digitalization And E-Government. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 18–33. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.796
Rahardjo, S. (2011). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24
Subekti, N., Handayani, I. G. A. K. R., & Hidayat, A. (2023). Konstitusionalisme Digital di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.74
Wheare, K. C. (1966). Modern Constitutions. Oxford University Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download