(2) Padmono Wibowo
*corresponding author
AbstractSuasana lembaga pemasyarakatan yang aman, tertib dan kondusif adalah suasana ideal yang diharapkan baik oleh petugas lembaga pemasyarakatan, warga binaan maupun masyarakat. Keamanan dan ketertiban merupakan salah satu faktor yang sangat penting, agar pelaksanaan rangkaian kegiatan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Setelah dilakukannya pengamatan atau observasi lapangan dalam Pelaksanaan Pengamanan khususnya dalam mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terdapat beberapa kendala seperti kurangnya jumlah personil regu jaga, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya pembekalan tentang bagaiamana prosedur pengamanan yang baik serta kesadaran individu petugas. Oleh karena itu diperlukan peran yang optimal dari regu penjagaan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka dalam pembahasan ini menggunakan jenis penelitian dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang mana dalam hal ini melakukan pendekatan guna mengetahui kondisi di lapangan secara konkrit. KeywordsManajemen ; Keamanan ; Regu Penjagaan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v8i1.2021.125-132 |
Article metrics10.31604/jips.v8i1.2021.125-132 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arumsari, N. R. (n.d.). PENERAPAN PLANNING, ORGANIZING, ACTUATING, DAN CONTROLLING DI UPTD DIKPORA KECAMATAN JEPARA.
Hidayat, Samsul Bc, IP., S. (2017). Modul Pengamanan Lapas dan Rutan (A. S. Suprapto, ed.). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM RI.
MENKUMHAM. (2017). Permen Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Permen, Nomor 65(879), 2004–2006. https://doi.org/10.1093/bioinformatics/btk045
Novarizal, R., Krim, M., & Si, M. (n.d.). PENGAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA PELARIAN (Studi Kasus Lapas Kelas II A Pekanbaru) Riky Novarizal, M.Krim & Herman, M.Si. 90–102.
Rahma, N. (2017). SISTEM KEAMANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS IIA BOLLANGI SUNGGUMINASA TERHADAP KEMUNGKINAN TERJADINYA NARAPIDANA MELARIKAN DIRI.
Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. , (1995).
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-HM.01.02-13 Tahun 2012 Tentang Instruksi Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-165.PK.01.04.01 Tahun 2011 Tentang Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download