(2) Gunardi Lie
*corresponding author
AbstractPesatnya perkembangan Financial Technology telah mendorong transformasi sistem pembayaran dan pembiayaan perdagangan internasional di Indonesia. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara, tetapi juga menghadirkan risiko baru berupa kerentanan keamanan siber, potensi pencucian uang, dan lemahnya perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan serta merumuskan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan Financial Technology. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini mengevaluasi instrumen hukum seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, keterbatasan harmonisasi regulasi lintas yurisdiksi serta fenomena regulatory lag masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, kerja sama internasional, serta sistem pengawasan yang lebih adaptif guna menghadapi dinamika global. KeywordsOtoritas Jasa Keuangan, Financial Technology, Perdagangan Internasional, Pengawasan, Regulasi Keuangan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3917-3926 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3917-3926 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adji, Y. B., Muhammad, W. A., Akrabi, A. N. L., & Noerlina, N. (2023). Perkembangan Inovasi Fintech di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 5(1), 47–58. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v5i1.8675
Faried, F. S., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengaturan dan Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 12–22. https://doi.org/10.35457/supremasi.v10i1.845
Fauzi, M. (2024). Dampak dan Regulasi Fintech terhadap Inklusi Keuangan di Indonesia. SANTRI : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(6), 143–154. https://doi.org/10.61132/santri.v2i6.1028
Hesti, Y. (2018). Analisis Yuridis Tujuan Dan Kewenangan Otoritas Jasa Euangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Pranata Hukum, 13(2), 168–180.
Khoirunisa, D., Arifiani, N. D., Maulana, M. R., & Panggiarti, E. K. (2023). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) dalam Mengawasi Pelayanan Pada Perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen, 2(3), 127–132. https://doi.org/10.30640/inisiatif.v2i3.1108
Lestari, Z., Munisa, N., Damanik, S. A. M., Navita, S. D., Arhab, Y. Al, & Damanik, B. E. (2025). Perkembangan Fintech Di Indonesia : Tantangan Dan Peluang Bagi Lembaga Keuangan. Jurnal Inovasi Artificial Intelligence & Komputasional Nusantara, 3(1), 34–40. https://doi.org/https://doi.org/10.260396/h59e6s05
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Nugroho, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Pinjaman Online. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 328–334. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.328-334
Rahadiyan, I. (2022). PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA DAN TANTANGAN PENGATURAN YANG DIHADAPI. Mimbar Hukum, 34(1), 210–236. https://doi.org/10.22146/mh.v34i1.3451
Sitanggang, A. S., Aulia, A. A., Wahyudi, V. Q., Gradiansya, A., & Putri, N. A. (2024). Penerapan Fintech Dalam Strategi Bisnis Internasional. MASMAN : Master Manajemen, 2(3), 256–264. https://doi.org/10.59603/masman.v2i3.493
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download