
(2) Odi Jarodi

*corresponding author
AbstractPenyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang berdampak luas bagi individu dan masyarakat. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, narapidana kasus narkotika menempati proporsi yang signifikan, menunjukkan adanya dinamika sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sosiogenesis narapidana tindak pidana narkotika dengan menggunakan pendekatan teori kontrol sosial dari Travis Hirschi, yang mencakup empat dimensi ikatan sosial: attachment, commitment, involvement, dan belief. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melemahnya ikatan sosial narapidana terhadap keluarga, nilai pendidikan, keterlibatan dalam kegiatan positif, serta keyakinan terhadap norma sosial dan hukum, menjadi faktor dominan dalam pembentukan perilaku menyimpang. Lingkungan sosial yang permisif terhadap narkotika serta tekanan ekonomi turut memperkuat proses sosiogenesis ini. Oleh karena itu, strategi rehabilitasi dan pencegahan perlu memperkuat kontrol sosial melalui pendekatan edukatif dan sosial yang berkelanjutan. Keywordsnarapidana, narkotika, sosiogenesis, teori kontrol sosial.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3943-3952 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3943-3952 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
AlMukharomah, M., & Padmono, W. (2019). Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii B Arga Makmur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 1–20.
Antonius, A. S. (2024). Unsur Pidana Dan Pembinaan Narapidana Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang) . Https://J-Innovative.Org/Index.Php/Innovative/Article/View/8954/6187 INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 9868–9881. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/8954%0Ahttp://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/8954/6187
Bawono, J. G. (2020). Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Oleh Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lex Et Societatis, 8(4), 165–175. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30921
De Ornay, C. F. L., Budiartha, I. N. P., & Sugiartha, I. N. G. (2022). Penegakan Hukum oleh Aparat Lembaga Pemasyarakatan dalam Menanggulangi Penyelundupan Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 35–39. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4231.35-39
Fari, F. A. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kejahatan Narkotika. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 431–443. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3350
I Kadek Pasek Saputra, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Sanksi Hukum Bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lingkungan Lembaga Permasyarakatan. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 378–383. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3444.378-383
Idham, I., & Nadriana, L. (2022). DISKRIPTIF SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung). Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 1(02), 108–116. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i02.1672
Ishtarina, T., & Wibowo, P. (2021). Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 5(2), 214. https://doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.214-222
Kusuma, F. P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana dalam Upaya Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan. Recidive, 2(2), 102–109. www.bbc.co.uk/indonesia/berita/indonesia/201/07/130711-%0Ahttps://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/32028
Nurul Widhanita Y. Badilla. (2022). Efektivitas Pidana Penjara Bagi Pecandu Narkotika Di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Jayapura. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 603–710. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51748
Panggabean, W. I., & Jarodi, O. (2023). Analisis Program Rehabilitasi Sosial bagi Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19610
Pratama, A. (2020). Peran Kesatuan Pengamanan Lapas Dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan. Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 420–433. https://core.ac.uk/download/pdf/322504345.pdf
Samsu, S., & Yasin, H. M. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Pembinaan Residivis Narapidana Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 18–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.60
Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604
Tobing, P., & Purbaningrum, P. (2022). Efektifitas Program Pembinaan Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Journal Evidence Of Law, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.25
Trian Hardiansyah, & Wreda Danang Widoyoko. (2024). Penegakan Hukum Peredaran Narkotika Yang Terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 13, 112–126. https://doi.org/10.55499/judiciary.v13i1.241
Tuta, R., Ismail, D. E., & Moha, M. R. (2024). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pembinaan Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Transformasi Kesejahteraan, 1(2), 1–23. https://pkm.lpkd.or.id/index.php/DinSos/article/view/163%0Ahttps://pkm.lpkd.or.id/index.php/DinSos/article/download/163/179
Refbacks
- There are currently no refbacks.