
(2) Gunardi Lie

*corresponding author
AbstractEskalasi transaksi e-commerce cross-border di Indonesia telah mengimplikasikan tantangan yuridis yang signifikan terhadap perlindungan konsumen, menciptakan paradoks antara kemudahan bertransaksi dan kesulitan memperoleh pemulihan hukum. Penelitian hukum normatif ini, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bertujuan untuk menganalisis konfigurasi proteksi hukum bagi konsumen serta membedah kedudukan dan pertanggungjawaban hukum platform marketplace digital dalam hukum positif Indonesia. Hasil analisis menunjukkan adanya suatu antinomi norma yang fundamental, yakni pertentangan antara doktrin safe harbor dalam UU ITE yang memberikan imunitas kepada platform, dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan oleh UUPK dan PP PMSE. Disonansi regulasi ini menempatkan platform marketplace pada kedudukan yuridis sebagai intermediator, bukan penjual langsung, sehingga pertanggungjawaban hukum yang melekat padanya bersifat sekunder, derivatif, dan berlandaskan pada kelalaian prosedural, bukan pada cacat produk. Liabilitas ini pun secara substansial terlimitasi oleh mekanisme notice and take down dan dapat diekskulpasi oleh faktor kelalaian konsumen atau keadaan memaksa, yang pada akhirnya mengindikasikan adanya kekaburan norma yang memerlukan sinkronisasi legislatif dan interpretasi yudisial yang progresif untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif. KeywordsPerlindungan Konsumen, E-Commerce Lintas Batas, Platform Marketplace, Pertanggungjawaban Hukum, Doktrin Safe Harbor.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3886-3899 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3886-3899 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Aulia, E. (2024). Analisis Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dari Perspektif Kepastian Hukum. UNES Law Review, 7(1), 220–227.
Ayu, I. K. (2018). Peran Pengadilan Negeri Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 40–52.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2024). Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Laporan Tahunan Pengaduan Konsumen 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Bank Indonesia. (2023). Laporan Perekonomian Indonesia 2023. Bank Indonesia.
Barkatullah, A. H. (2007). Urgensi Perlindungan Hak-hak Konsumen Dalam Transaksi Di E-Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(2), 247–270. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art8
Chow, K. W., & Triana, E. (2025). Indonesia: E-commerce Platform Liability and Safe Harbor Provisions. Routers. https://rouse.com/insights/news/2025/indonesia-e-commerce-platform-liability-and-safe-harbor-provisions
Gloria, G., & Neltje, J. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Barang yang Tidak Sampai. Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 944–966.
Google, Temasek, & Bain & Company. (2022). e-Conomy SEA 2022 Report: Through the Waves, Towards a Sea of Opportunity. Google.
Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa : Pemikiran Hukum. Konstitusi Press.
Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Konsumen. RajaGrafindo Persada.
Nainggolan, B. (2021). Jaminan Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Elektronik Lintas Batas Negara. Publika Global Media.
Naufal, R. A. (2020). Tanggung Jawab PT Tokopedia dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi Pengguna. Universitas Islam Indonesia.
Panjaitan, H. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan Dengan Pelaku Usaha. Jala Permata Aksara.
Payments Compliance Media Intelligence. (2024). Asia-Pacific E-Commerce Data Library: Indonesia Market Analysis. Payments Compliance Media Intelligence.
Pohan, T. D., & Nasution, M. I. P. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM PLATFORM E COMMERCE. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis Dan Manajemen, 1(3), 42–48. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v1i3.336
Purba, K. S., Hasugian, M. R. C. S., Kaban, B., Stefani, Y. I., & Brahmana, H. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMAKAIAN ALAT RAPID TEST BEKAS. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 57. https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2539
Rahmatullah, R., & Subair, L. (2024). DAMPAK HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE CROSS–BORDER. Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 17–29.
Saudira, R. A. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Perdagangan Online Marketplace (Studi Kasus: Penyelenggara Perdagangan Online Dan Isu Pemalsuan Produk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(2), 5195–5210.
Sihombing, A., & Mahatmanta, M. N. (2020). Safe Harbor 4.0: Exemption of Platform Providers Liability Under Indonesian Cyber Laws Sumber: Safe Harbor 4.0: Exemption of Platform Providers Liability Under Indonesian Cyber Laws | KlikLegal. KlikLegal. https://kliklegal.com/safe-harbor-4-0-exemption-of-platform-providers-liability-under-indonesian-cyber-laws/
Sulistianingsih, D., Utami, M. D., & Adhi, Y. P. (2023). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global. JURNAL MERCATORIA, 16(2), 119–128. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042
Wicaksena, B. (2022). Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Cendekia Niaga, 6(2), 138–155.
Wulandari, B. T., & Alam, P. P. (2018). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dalam Transaksi Jual Beli Melalui Marketplace. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 3(1), 3–18. https://doi.org/https://doi.org/10.25170/paradigma.v3i01.1910
Refbacks
- There are currently no refbacks.