ANALISIS HUKUM PELANGGARAN LISENSI HAK CIPTA MUSIK DALAM PENGGUNAAN KOMERSIAL (STUDI KASUS MIE GACOAN BALI)

(1) * Kesia Aprillianty Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki peran penting dalam melindungi karya cipta, khususnya di bidang musik dan lagu. UU Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta melalui hak moral dan hak ekonomi yang melekat secara otomatis sejak karya diwujudkan. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran hak cipta masih marak terjadi, terutama dalam bentuk pemanfaatan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin lisensi yang sah. Penelitian ini menyoroti kasus pelanggaran lisensi musik oleh PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, yang dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia karena memutar lagu di ruang publik tanpa membayar royalti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deduktif, mengkaji norma hukum dalam UU Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta literatur dan data sekunder lainnya, yang kemudian diaplikasikan pada kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan memutar musik di ruang publik tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 jo. Pasal 95 UU Hak Cipta, dengan konsekuensi pidana dan perdata. Meskipun demikian, permasalahan dapat diselesaikan melalui kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban lisensi musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme penegakan hukum serta sosialisasi lisensi musik agar hak pencipta terlindungi dan industri kreatif dapat berkembang secara adil dan berkelanjutan.


Keywords


Hak Cipta, Lisensi Musik, Royalti, Hak Ekonomi, Mie Gacoan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3866-3876
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.3866-3876 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aditia, A. (2025). Bercermin dari Kasus Mie Gacoan, Segini Biaya Royalti dan Aturan Putar Lagu di Tempat Usaha. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2025/07/29/160500166/bercermin-dari-kasus-mie-gacoan-segini-biaya-royalti-dan-aturan-putar-lagu?page=all

Fadhila, G. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu dan/atau Musik yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di Jejaring Media Sosial Dikaitkan dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222–235.

Ginting, E. R. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik). Citra Aditya Bakti.

Hasibuan, O. (2009). Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights and Collecting Society. Alumni.

Isnaini, Y. (2019). Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab Dan Contoh Kasus. Pradipta Pustaka Media.

Mahendro, A. (2025). Kronologi Pelaporan Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Bali: dari 2022 ke 2025. DetikBali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8034091/kronologi-pelaporan-kasus-hak-cipta-mie-gacoan-bali-dari-2022-ke-2025

Marbun, T. H., Azwar, T. K. D., & Windha. (2013). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Karya Cipta Lagu Dan Musik Dalam Bentuk Ringtone Pada Telepon Seluler. Transparency: Jurnal Hukum Ekonomi, I(1), 1–7.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Matheus, J., & Shafira, W. C. (2023). Legal Protection of Crypto Art Copyright As a Digital Asset Intellectual Property. Lex Jurnalica, 20(1), 27–36. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v20i1.6162

Pardede, A., Sitohang, L. S., Damarsasongko, A., Nurbaya, Ariyanti, Giartono, A. A., Nainggolan, S., Rionaldo, S., Sampe, I. E., Sari, Y. I., & Kusumah, J. P. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (16th ed.). Rajawali Pers.

Soelistyo, H. (2004). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Rajawali Pers.

Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004. GANEC SWARA, 13(1), 78. https://doi.org/10.35327/gara.v13i1.65


Refbacks

  • There are currently no refbacks.