(2) Muhammad Putra Syawal Al Mahdi
(3) Glori Kyrious Wadrianto
(4) Wicipto Setiadi
*corresponding author
AbstractHutan merupakan sumber daya vital yang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia, tetapi juga penyedia kebutuhan dasar manusia. Namun, eksploitasi berlebihan, terutama dari aktivitas pertambangan ilegal, telah menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya potensi penerimaan negara. Dalam konteks ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan fungsi hutan negara yang dikuasai secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum serta politik hukum penguasaan kembali hutan negara oleh Satgas PKH. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan kembali hutan memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD NRI 1945 serta diperkuat oleh UU Kehutanan, UU PPPH, dan UU PPLH. Satgas PKH memiliki tugas strategis berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, serta pemulihan aset. Politik hukum ini menandai pergeseran paradigma dengan mengutamakan sanksi administratif sebelum pidana. Namun, implementasinya masih menghadapi problematika berupa lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan pengabaian hak masyarakat adat. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat transparansi, partisipasi publik, serta perlindungan hak masyarakat adat agar kebijakan ini tidak menimbulkan sengketa baru dan mampu menjamin keberlanjutan lingkungan. KeywordsHutan Negara, Satgas PKH, Politik Hukum, Penguasaan Kembali, Lingkungan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.4062-4072 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.4062-4072 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Chaterine, R. N. (2025). Prabowo Sebut 3,1 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal Sudah Dikuasai Kembali Negara. Kompas.Com.
Fansuri, R. F., & Matheus, J. (2022). Enforcement of Human Rights through Criminal Law Against Environmental Destruction Due to Batik Industry Activities. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 7(2), 291–316. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijcls.v7i2
MD, M. M. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Ranggalawe, G. N., Susanti, I., & Fahmi, K. (2023). DILEMA PENEGAKAN HUKUM PENYELESAIAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN. Marwah Hukum, 1(1), 29. https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5600
Redi, A. (2014). Hukum Sumber Daya Alam: Dalam Sektor Kehutanan. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2022). Hukum Pertambangan. Sinar Grafika.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Wulandari, S. K., & Idrus, M. A. (2023). Peran Pemerhati Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terkait Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Studi Wahana Lingkungan Hidup NTB). JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(1), 63–74. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i1.277
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download