
(2) Yuniar Rahmatiar

(3) Muhamad Abas

*corresponding author
AbstractPemesanan fiktif merupakan tindakan konsumen yang memesan tanpa niat membayar, sehingga merugikan driver secara finansial dan psikologis. Pemesanan fiktif terjadi ketika konsumen melakukan pemesanan tanpa niat untuk membayar, sehingga menyebabkan kerugian bagi mitra driver yang telah menjalankan kewajibannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi mitra driver GOJEK yang dirugikan akibat praktik pemesanan fiktif pada layanan GoFood dan GoMart. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. Gojek Indonesia telah menyediakan fitur seperti GoShield dan Lapor Order Fiktif serta memberikan kompensasi, perlindungan yang diberikan masih belum optimal. Mitra driver masih menghadapi risiko kerugian akibat lemahnya sistem keamanan. Secara hukum, mitra driver dapat menempuh upaya non-litigasi dengan melapor kepada PT. Gojek Indonesia, serta litigasi berupa gugatan wanprestasi terhadap konsumen yang melanggar perjanjian. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan perlindungan hukum dan sistem keamanan digital bagi driver GOJEK dalam ekosistem layanan transportasi online. KeywordsLegal Protection, Gojek Drivers, Fictitious Orders.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3980-3987 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3980-3987 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Amalia, A. R., & Erlina. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Sosial Media Instagram. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 446–454. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19086
Fauziah, S. N., & Arnu, A. P. (2020). Analisis Manajemen Sumber Daya Manusia terhadap Peningkatan Karir Tenaga Kerja di Era Digital pada sebuah Instansi/Organisasi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(3.C), 66–74. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9899/
Fitriani, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Driver GOJEK akibat Pemesanan Fiktif Go-Food dengan Pembayaran COD (Cash On Delivery) pada Aplikasi GOJEK oleh Customer di Wilayah Kota Jember [Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember]. https://digilib.uinkhas.ac.id/11331/1/RISKA FITRIANI_S20182161.pdf
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Kusumadewi, Y., & Sharon, G. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen (R. Husein (ed.)). Lembaga Fatimah Azzahrah.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada.
Nur Azza Morlin Iwanti, & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. The Juris, 6(2), 361–351. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.601
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(01), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Puspa, S. M. K., & Raharjo, P. S. (2021). Pemenuhan Hak Konsumen Beserta Kendalanya Oleh Pelaku Usaha Dalam Jasa Pengiriman Barang. Jurnal Discretie, 2(1), 25. https://doi.org/10.20961/jd.v2i1.63473
Putra, G. U., Hamad, I., & Intani, R. (2023). STRATEGI MARKETING PUBLIC RELATIONS DALAM MENINGKATKAN BRAND AWARENESS. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi, 9(2), 75–88. https://doi.org/10.32509/dinamika.v9i2.4284
S., G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana terhadap Masyarakat yang Mengajak Orang Lain untuk Golput dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
S., G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Buku Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia (1 ed.). Deepublish.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wahid, U., & Puspita, A. E. (2017). Upaya Peningkatkan Brand Awareness PT. Go-Jek Indonesia Melalui Aktivitas Marketing Public Relations. Jurnal Komunikasi, 9(1), 31. https://doi.org/10.24912/jk.v9i1.265
Refbacks
- There are currently no refbacks.