ANALISIS YURIDIS EXECUTORIAL REEL PADA PERJANJIAN KREDIT FIDUSIA KENDARAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVIII/2019

(1) * Muslim Hambali Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
(2) Niar Rahmatiar Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
(3) Muhamad Abas Mail (Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang didasarkan pada ketentuan hukum positif serta literatur yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kreditur memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi langsung atas objek jaminan fidusia berdasarkan kekuatan eksekutorial yang melekat pada Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, pasca putusan, eksekusi hanya dapat dilaksanakan apabila debitur secara eksplisit mengakui telah melakukan wanprestasi atau terdapat penetapan dari pengadilan. Putusan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi debitur serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pihak kreditur. Kendati demikian, implementasi ketentuan baru ini menimbulkan berbagai kendala, terutama bagi entitas pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar mekanisme eksekusi jaminan fidusia tetap mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang berkepentingan.


Keywords


Eksekusi fidusia, wanprestasi, putusan Mahkamah Konstitusi, kendaraan bermotor, kepastian hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3970-3979
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i10.2025.3970-3979 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Shoifi, Djumikasih, D., & Laila, F. (2024). Legal Protection for Creditors Who Recipient of Motor Vehicle Fiduciaries After Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 & Number 2/PUU-XIX/2021 (Study at BRI Finance Malang Branch). International Journal Of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), 4(2). https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i2.1375

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana.

Bachrudin, Gunarto, & Soponyono, E. (2019). Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. Refika Aditama.

Ermita, Y., & Sumaryanto, D. A. D. (2024). JURIDICAL ANALYSIS OF LAW NO. 42/1999 WITH CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO. 18/PUU-XVII/2019 ON MOTOR VEHICLE WITHDRAWAL BY DEFAULTING DEBTORS. Journal of Law Theory and Law Enforcement, 22–33. https://doi.org/10.56943/jlte.v3i2.553

Hadi, I. (2012). Mengenai Eksekusi Putusan Perdata oleh Pihak yang Kalah. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenai-eksekusi-putusan-perdata-oleh-pihak-yang-kalah-lt50c7fbf57efb8/

Hermoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana.

Kurniawan, D. H., & Badriyah, S. M. (2024). Kesepakatan Wanprestasi dan Pernyataan Sukarela dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap Kekuatan Eksekusi Jaminan Fidusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(2), 1137. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i2.5259

Kusumonegoro, K. E. A., & Djajaputra, G. (2023). Perbedaan Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri atas Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia. UNES Law Review, 6(1), 3335–3343. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1112

Liono, C. E. F. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Penarikan Barang Jaminan Fidusia secara Paksa oleh Leasing melalui Debt Collector yang Ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 9(1), 71–78. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/32046

Lubis, A., Sari, M. A., Sembiring, P., & Lisnawati, S. (2021). Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019). Jurnal IKAMAKUM, 1(1), 128–134. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/12224/

Luthfiyah, F. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019) [Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/30251/2/30302000417_fullpdf.pdf

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Pratiwi, D. L. A. (2020). Efektivitas Kekuatan Eksekutorial pada Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rahmandika, & Humaira, L. (2023). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum: Tinjauan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 167/Pdt.G/2021/PN Mdn dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 93/PDT/2022/PT TJK. Lex Patrimonium, 2(2), 1–17. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol2/iss2/7/

S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

S, G. N., Prijayanti, R. N., Faridah, H., & Pratama, D. E. (2025). Mengenal Jenis-Jenis Tindak Pidana Pers dalam Peraturan Hukum Pidana Pers di Indonesia. Deepublish.

Septiawan, F. C., Ansari, T. S., & Apriani, R. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Angkutan Umum Bus Lintas Kota Lintas Provinsi Terhadap Barang Bawaan Penumpang. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5008–5019. https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5008-5019

Tiara, P. H. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi pada Lembaga Pembiayaan di Kota Semarang) [Universitas Diponegoro]. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22892/1/Tiara Putri Andayani_cover.pdf

Wahyu, M. A., & Hamzah, R. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penarikan Objek Fidusia Kendaraan Roda Empat Pt.rimba Harimau Pasisie Menurut Undang-undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dikota Pekanbaru [Universitas Islam Riau]. https://etd.uir.ac.id/index.php?p=show_detail&id=16930&keywords=

Wimbono, B. (2022). Eksekusi Penyitaan Barang Jaminan Fidusia dari Debitur Pasca Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Kasus Leasing ACC Fiinance Semarang) [Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/25851/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.