
(2) Yuniar Rahmatiar

(3) Muhamad Abas

*corresponding author
AbstractPerdagangan bertujuan mewujudkan kesejahteraan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Untuk melindungi hak para pihak dalam aktivitas perdagangan, perjanjian baku diatur dalam UUPK. Perjanjian ini umumnya tidak melalui proses tawar-menawar, sehingga menciptakan ketimpangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen. Ketika terjadi pelanggaran akibat perjanjian baku, hak para pihak bisa terlanggar. Oleh sebab itu, penting memahami klausula terlarang sebagaimana diatur Pasal 18 UUPK, seperti klausula pembebasan tanggung jawab, pemutusan sepihak, pengalihan tanggung jawab, perubahan sepihak, dan sanksi tidak proporsional. Asas kebebasan berkontrak kini tidak lagi mutlak, karena perjanjian baku sering bersifat “take it or leave it”. Contohnya, kasus ZS pada Agustus 2019, di mana ia dirugikan oleh perubahan sepihak dalam program tantangan oleh PT Transportasi Online Indonesia. Klausula tersebut melanggar asas keadilan, sebagaimana ditegaskan Mariam Darus Badrulzaman bahwa hukum dibuat untuk melindungi hak dan menciptakan keadilan. Maka, pelaku usaha wajib merancang klausula sesuai hukum demi keadilan bagi semua pihak. KeywordsPerjanjian Baku, Konsumen, Perlindungan Hukum, Keadilan, Perdagangan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i10.2025.3961-3969 |
Article metrics10.31604/jips.v12i10.2025.3961-3969 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Azriel, N., Apriani, R., & Singadimedja, H. (2023). Upaya Perlindungan Hukum bagi Kurir Paket dalam Transaksi E-Commerce Menggunakan Sistem COD (Cash on Delivery). NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5264–5269. https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5264-5269
Badrulzaman, M. D. (2015). Sistem Hukum Benda Nasional. PT. Alumni Penerbit Akademik.
Hardiansyah, M. S., & Ansari, T. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI E-COMMERCE. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(1), 35–41. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.35-41
Kristiyanti, C. T. S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. SUPREMASI HUKUM, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
S, G. N., Faridah, H., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755
Salim, H. S. (2003). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Septian, F., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 616–623. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1087
Septiawan, F. C., Ansari, T. S., & Apriani, R. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Angkutan Umum Bus Lintas Kota Lintas Provinsi Terhadap Barang Bawaan Penumpang. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5008–5019. https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5008-5019
Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT. Cita Aditya Bakti.
Sofwan, A. Y., Apriani, R., & Zubaedah, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA DENGAN PESANANNYA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5020–5026. https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5020-5026
Tanudirjo, S. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Rajawali Pers.
Tatuhas, J. N. (2024). Perlindungan Konsumen terkait Klausula Baku Perubahan Syarat dan Ketentuan Serta Pilihan Forum dalam Kasus Jugglenaut Challenge antara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan PT. Grab Teknologi Indonesia [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/240396?utm
Widjaja, G., & A., Y. (2003). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.