PERCERAIAN KARENA KDRT: KETIKA RUMAH TAK LAGI MENJADI TEMPAT BERLINDUNG
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu faktor utama yang mempengaruhi keputusan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan perceraian akibat KDRT dan mengkaji dampak yang ditimbulkan baik bagi korban maupun keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan fenomenologi dan studi kasus untuk memahami pengalaman subjektif para korban. Data dikumpulkan melalui analisis terhadap dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik, psikologis dan ketergantungan ekonomi adalah faktor-faktor utama yang memicu perceraian. Dampak dari KDRT tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga mengarah pada gangguan psikologis yang mendalam, seperti trauma dan depresi. Selain itu tantangan yang dihadapi korban seperti ketakutan terhadap balas dendam dan stigma sosial memperburuk kondisi mereka. Peran pemerintah dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban KDRT sangat diperlukan untuk mencegah dampak jangka panjang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardiansyah, F. R., Abdurrachman, H., & Rizkianto, K. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Pemicu Tindak Pidana Lainnya. Penerbit NEM.
Aslamiah, N., Ramadhianisha, S., & Azahra, S. J. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pemicu Perceraian Di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).
Gajah, R. A., Silalahi, H., & Sihombing, W. F. (2023). Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Sebuah Pendekatan Feminis Pada Matius 19: 9. Lumen: Jurnal Pendidikan Agama Katekese dan
Pastoral, 2(2), 114-127.
Nebi, O. (2021). Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga:“Perspektif Teori Perlindungan Hukum”. CV. Azka Pustaka.
Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Saputra, D. N., Mardianto, D., Hafrida, L., Bano, V. O., ... & Sinthania, D. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Pradina Pustaka.
Putrawan, I. N. A. (2023). KDRT terhadap Perempuan: Perspektif Hukum Hindu. Nilacakra.
Saepi, S., Kulsum, S. S. U., Salim, M. Q., Kurnia, A. J. R., & Kania, D. (2023). Upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 10250-10266.
Sipahutar, E. S., Warsiman, W., & Amalia, A. (2022). Analisis hukum atas tanggung jawab lembaga penyedia layanan terpadu berbasis gender dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006. Jurnal Normatif, 2(2), 197-202.
Supriyadi, T., Siburian, D. N., Meshani, G., & Ridho, M. (2024). Dibalik Pintu Tertutup: Dinamika Faktor Psikologis Terhadap Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perempuan. IJBITH Indonesian Journal of Business Innovation, Technology and Humanities, 1(1), 150-162.
Syamsuddin, S., & Sadik, M. (2024). TEORI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Sibaliparriq: Jurnal Hukum Keluarga dan Literasi Syariah, 1(1), 42-50.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v%25vi%25i.%25Y.%25p
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.