TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PERTANAHAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DALAM PENYELESAIANNYA
Abstract
Sengketa tanah yang sering timbul di masyarakat saat ini diakibatkan masalah administrasi dan ketidakjelasan hukum juga ketimpangan dalam penguasaan lahan, menjadi isu penting dalam upaya pembenahan pertanahan di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban dalam membenahi masalah pertanahan khususnya dalam hal ini bukti kepemilikan tanah agar masyarakat mempunyai kekuatan dan kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah khususnya yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai Lembaga Negara yang salah satu tugas nya yaitu mengatur dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah di Indonesia. Konflik yang terjadi di masyarakat terkait masalah pertanahan saat ini dibutuhkan penyelesaian dan penanganan dengan bijak dan perlunya pihak pemerintah ikut serta dalam penyelesaian ini, Selain itu diperlukan juga upaya penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan, baik secara litigasi atau pengadilan maupun non litigasi yaitu melalui proses negosiasi, konsiliasi, arbitrase dan mediasi. Upaya pemerintah saat ini yang telah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal pertanahan yaitu dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL merupakan program pemerintah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah milik masyarakat secara masal, gratis atau bersubsidi, dan terstruktur di seluruh wilayah Indonesia. Dengan upaya-upaya ini, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan sengketa tanah dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan pelaksanaan program tersebut, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan kepastian hukum kepemilikan tanah dapat terjamin serta mengurangi sengketa-sengketa tanah yang terjadi dan menjamin kepastian hukum akan kepemilikan tanah masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Septiani, Putri, dan Edith Ratna M.S. "Perkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Luar Pengadilan Melalui Proses Mediasi." Notarius 15, no. 1 (2022). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46052.
Wirastutik, Endah, dan Moh. Saleh. "Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam Menangani Konflik Sengketa Pertanahan." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024). https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/3156.
Sahnan, Sahnan, M. Arba, dan Lalu Wira Pria Suhartana. "Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan." Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7, no. 3 (2020). https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/714.
Bimantara, Adrian. "Politik Hukum Pertanahan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia." Jurnal Cahaya Hukum Nusantara 1, no. 1 (2024). https://jurnal.cahayapublikasi.com/index.php/jchn/article/view/10.
Syam, Dewi Fatimah, Hasbuddin Khalid, dan Anggreany Arief. "Implementasi Peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan." Journal of Lex Philosophy (JLP), no. 1 (2023). https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1870.
Afiah, Soraya, dan Astim Riyanto. "Sertipikat Merupakan Alat Bukti yang Kuat: Kajian Kebenaran Sertipikat yang Tumpang Tindih Terhadap Satu Objek Hak Atas Tanah." Kabilah Journal of Social Community 9, no. 2 (2024). https://ejournal.iainata.ac.id/index.php/kabilah/article/view/494.
Rachman, Noer Fauzi. "Rantai Penjelas Konflik-Konflik Agraria yang Kronis, Sistemik, dan Meluas di Indonesia." Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, no. 37 (2013). https://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/148.
Ardani, Mira Novana. "Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum." Jurnal Gema Keadilan 3, no. 3 (2019). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/6659.
Megawati, dan Sufirman Rahman. "Penyelesaian Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kecamatan Tamalanrea." Journal of Lex Theory 3, no. 2 (2022). https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1517.
Wira, Surya, dan Arya Salman. "Reforma Agraria dan Transformasi Mobilitas Sosial dalam Perspektif Ekonomi dan Sosial Masyarakat Desa." Customary Law Journal 2, no. 1 (2024). https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/3376.
Candra, Devita. "Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga." Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (2025). https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/931.
Sudarmanto, Kukuh, Zaenal Arifin, dan Tirsa Tatara. "Tindak Pidana Korupsi Bidang Pertanahan Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)." Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/6400.
Basyarudin, Arafatus Syahidah, dan Jessica Devi. "Penguatan Pemahaman Hukum Perdata Pertanahan di Kelurahan Banjar Agung: Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah." Jurnal MAJU: Indonesian Journal of Community Empowerment 2, no. 1 (2025). https://manggalajournal.org/index.php/maju/article/view/801.
Amalia, R., Dharmawan, A. H., Prasetyo, L. B., dan Pacheco, P. "Perubahan Tutupan Lahan Akibat Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit: Dampak Sosial, Ekonomi dan Ekologi." Jurnal Ilmu Lingkungan 17, no. 1 (2019). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/ilmulingkungan/article/view/22511.
Destriana, A., dan Allagan, T. M. P. "Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Administrasi Pertanahan Melalui Sertipikat Tanah Elektronik." PALAR Pakuan Law Review 8, no. 1 (2022). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/4590.
Alfian, Angga, dan Angga Bela Dinata. "Penyelesaian Konflik Sertifikat Hak Milik yang Tumpang Tindih melalui Mediasi." Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 1 (2024). https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/1610.
Sumardjono, Maria S. W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2015.
Limbong, Bernhard. Politik Pertanahan. Jakarta: Dharma Karsa Utama, 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi ke-2. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Koeswahyono, Irawan, dan Diah Puspita Maharani. Rasionalisasi Pengadilan Agraria di Indonesia sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria Berkeadilan. Malang: Arena Hukum, 2022.
Kolompoy, Dave. Sengketa Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Manado: LEX PRIVATUM, 2019.
Isnaini. Hukum Agraria Indonesia (Pelaksanaan PTSL dan Penyelesaian Konflik Agraria). Medan: Pustaka Prima, 2023.
Jayadi, Hendri. Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Yogyakarta: Publika Global Media, 2023.
Anggraini, Gita. Islam dan Agraria: Telaah Normatif dan Historis Perjuangan Islam dalam Merombak Ketidakadilan Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2016.
Sitorus. Konsolidasi Tanah, Tata Ruang, dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: STPN, 2015.
Shohibuddin, Mohammad. Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria, 2006–2007: Bunga Rampai Perdebatan. Yogyakarta: STPN, 2009.
DOI: https://doi.org/10.31604/jips.v12i9.2025.3694-3703
Refbacks
- There are currently no refbacks.