TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP OBJEK DALAM PERJANJIAN KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1599/PDT.G/2019/PA.BKL)

(1) * Kin Ellisca Andriana Willy Ren Mail (Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia)
(2) Morris Wijaya Salim Mail (Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pernikahan merupakan tindakan hukum yang menimbulkan konsekuensi legal, salah satunya adalah percampuran harta antara suami dan istri. Harta bersama ini dapat dibagi ketika perceraian terjadi. Namun, dalam putusan yang dikaji dalam penelitian ini, pernikahan berakhir karena perceraian, sementara masih terdapat perjanjian kredit yang belum selesai dan tetap menjadi tanggungan kedua belah pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap objek dalam perjanjian kredit serta menemukan hambatan dan solusi yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut. Dalam hal perceraian, pembagian harta bersama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, yaitu dengan membaginya menjadi dua bagian, baik aset maupun kewajiban, tanpa memandang asal usul harta tersebut. Hambatan dalam pembagian harta bersama terhadap objek yang masih dalam perjanjian kredit adalah objek tersebut dianggap belum matang atau belum saatnya untuk dibagi. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerapan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, pada poin 4, menyatakan bahwa gugatan harta bersama terhadap objek yang masih dalam sengketa kepemilikan akibat transaksi dapat dinyatakan "tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijk Verklaard). Akibat putusan ini, hakim tidak menindaklanjuti gugatan tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, undang-undang telah mengatur bahwa harta bersama, baik aset maupun utang, harus dibagi dua.


Keywords


Perceraian, Distribusi Harta Bersama, Perjanjian Kredit.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2718-2729
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.2718-2729 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aisyah, N. (2021). Pengertian Kebutuhan Primer, Sekunder, dan Tersier Serta 16 Contohnya. Detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5718802/pengertian-kebutuhan-primer-sekunder-dan-tersier-serta-16-contohnya

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.

Annur, C. M. (2022). Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas karena Pertengkaran. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/4d6e60dec5ba053/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran

Anshary, M. (2010). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Cahyadi, I. A. (2014). Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Universitas Brawijaya.

Kansil, C. S. . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed.). Balai Pustaka.

Satrio, J. (1993). Hukum Harta Perkawinan. Citra Aditya Baktii.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.

Wulandari, S. R. (2021). Ini Arti dan Contoh dari Kebutuhan Primer, Sekunder dan Tersier. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/431874/ini-arti-dan-contoh-dari-kebutuhan-primer-sekunder-dan-tersier#google_vignette


Refbacks

  • There are currently no refbacks.