NOTARIS DI TENGAH REGULASI ANTI-PENCUCIAN UANG: TINJAUAN HUKUM ATAS PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA

(1) * Felicia Bactiar Mail (Universitas Pelita Harapan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris sebagai bagian dari kewajiban pelaporan dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Notaris merupakan salah satu profesi yang dikategorikan sebagai pihak pelapor oleh PPATK, mengingat perannya yang rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Namun, pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa masih belum optimal karena adanya kekhawatiran terhadap pelanggaran kewajiban kerahasiaan dan kesalahpahaman mengenai batas kewenangan. Dalam praktiknya, notaris wajib menerapkan Customer Due Diligence (CDD), melakukan analisis risiko, serta menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Pelaporan ini harus dilakukan secara cepat dan tepat, dengan jaminan perlindungan hukum dan identitas pelapor. Tantangan lain muncul dari kurangnya sinkronisasi regulasi antara UU PPTPU dan UUJN, serta belum adanya sistem digitalisasi terpadu yang mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan kebijakan dan pelatihan berkelanjutan bagi notaris guna memperkuat pencegahan pencucian uang secara sistemik.


Keywords


Notaris, Pencucian Uang, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Perlindungan Hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2706-2717
      

Article metrics

10.31604/jips.v12i6.2025.2706-2717 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Darmawan, I. M. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH PENGHADAPNYA. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 7(1), 43–62. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.591

Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas. Jurnal Lex Renaissance, 5(1), 161–178. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art10

Harviah, M. D., Santosa, I., & Muda, I. (2024). The notary’s moral responsibility to provide legal counseling to the parties in making the sale and purchase deed. Jurnal Info Sains : Informatika Dan Sains, 14(01), 101–116.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19 ed.). Prenada Media Group.

Puspareni, A. S., & Wisnaeni, F. (2023). Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Terhadap Kewenangan Notaris. Notarius, 16(2), 753–763. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41360

Putri, G., Fionita, J., & Matheus, J. (2024). Lelang Eksekusi Kepailitan atas Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Bersama oleh Pihak Ketiga dan Debitur Pailit. Jurnal Supremasi, 14(2), 1–15. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i2.3810

Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas.

Rahman, F. A. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance, 3(2), 423–440. https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss2.art11


Refbacks

  • There are currently no refbacks.