(2) Sahat Maruli Tua Situmeang
(3) Subagyo Sri Utomo
(4) Diah Pudjiastuti
(5) Sutarjo Sutarjo
*corresponding author
AbstractNegara republik Indonesia merupakan negara yang didirikan atas dasar perjuangan dan tumpah darah segenap elemen Masyarakat. Oleh karena itu tujuan utama dari berdirinya bangsa Indonesia salah satunya adalah memberikan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah negara republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke 4. Sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh elemen masyarakat maka pemerintah membentuk berbagai macam peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pemberian rasa keadilan kepada masyarakat maka haruslah dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang proses penegakkan hukum antara orang dewasa dan anak dibawah umur. Peraturan tersebut perlu dibentuk mengingat anak dibawah umur merupakan kelompok manusia yang masih membutuhkan bimbingan dan perlindungan. Dalam penelitian ini penulis mengangkat sebuah kasus Dimana anak dibawah umur yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam harus divonis bermasalah pengadilan negeri kota Sukabumi dan harus menjalani hukuman dilembaga pemasyarakatan. Realita tersebut tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana Upaya diversi yang dilakukan pada pihak penyidik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi di Tengah-tengah Masyarakat kemudian di hubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah adanya ketidak optimalan dalam Upaya diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan senjata tajam. Â KeywordsDiversi, Anak dibawah umur, pengadilan anak.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v12i1.2025.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v12i1.2025.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.
Herlina Apong,Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef. Jakarta. 2004
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.
Ronny Hanitijio. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download